Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku menyeluruh, terutama bagi sektor pelayanan publik dan pejabat tertentu yang tetap wajib berkantor.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang harus dijalankan daerah.
“Untuk kita dari daerah akan patuh melaksanakan dari kebijakan tersebut,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, penerapan WFH dilakukan secara selektif. Tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa menerapkannya, karena Pemko telah memetakan unit kerja yang tetap harus menjaga pelayanan langsung ke masyarakat.
“Bagi OPD yang memenuhi kriteria, para pegawai diperkenankan tidak hadir ke kantor pada hari Jumat,” jelasnya.
Meski demikian, sejumlah jabatan strategis tetap diwajibkan hadir, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama, camat, lurah, hingga pejabat administrator.
Selain itu, sektor krusial seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan rumah sakit dipastikan tidak masuk skema WFH.
“Sektor krusial seperti BPBD dan rumah sakit memang tidak diperbolehkan WFH,” tegasnya.
Kebijakan ini akan mulai diuji coba pada Jumat, 10 April 2026. Pemko juga menyiapkan evaluasi berkala untuk memastikan fleksibilitas kerja tidak berdampak pada pelayanan publik.
“Jumat ini akan kita berlakukan WFH tersebut,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan