Tanjungpinang – Polemik pengangkutan bawang keluar dari Tanjungpinang menggunakan KM Sabuk Nusantara 48 terus bergulir. Setelah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Balai Karantina Indonesia menyatakan tidak memiliki data asal-usul muatan, PT Pelni (Persero) Cabang Tanjungpinang akhirnya buka suara.

Kepala Pelni Cabang Tanjungpinang, Putra Kencana, menegaskan Pelni hanya berperan sebagai operator pengangkutan dan tidak memiliki kewenangan menelusuri asal barang yang dimuat ke kapal.

“Pelni hanya sebagai pengangkut. Soal asal barang bukan kewenangan kami. Yang penting, proses pengangkutan sudah melalui prosedur dan pengawasan instansi terkait,” kata Putra di kantor Pelni Cabang Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Senin, 9 Februari 2026.

Menurut dia, sebelum muatan dinaikkan ke kapal, Pelni selalu berkoordinasi dengan koordinator lapangan atau mandor kapal, serta memastikan adanya pengawasan dari instansi berwenang di pelabuhan.

“Setiap muatan yang masuk harus melalui pengawasan. Kalau dinyatakan boleh, baru kami angkut. Kalau tidak, tentu tidak kami terima,” ujarnya.

Putra menyebut manifest kapal tetap dibuat sesuai ketentuan. Namun, dokumen nota barang tidak dikumpulkan langsung oleh Pelni, melainkan berasal dari pemilik barang atau koordinator muatan.

“Nota disiapkan oleh pemilik barang. Kami tidak mengumpulkan satu per satu. Setelah ada, diserahkan ke instansi yang berwenang,” katanya.

Kepala Pelni Cabang Tanjungpinang, Putra Kencana. Foto: kevin

Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan mandor kapal, Daeng, sebelumnya. Ia menyebut bawang diperoleh dari toko dan pasar di Tanjungpinang, sementara asal awal barang sebelum dimuat ke kapal tidak diketahui.

Sebelumnya, KSOP Pelabuhan Sri Payung menyatakan manifest kapal tercatat, tetapi tidak memuat informasi asal-usul bawang. KSOP menegaskan penelusuran asal muatan berada di luar kewenangannya dan menjadi ranah instansi karantina.

Di sisi lain, Balai Karantina Indonesia di kilometer 6 Tanjungpinang, melalui salah satu pegawainya, Ilham, menyebut bawang tidak disertifikasi untuk pengeluaran.

Ia juga menyatakan bawang yang beredar di Tanjungpinang merupakan ex impor dari Batam. Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru terkait mekanisme pengawasan distribusi komoditas tersebut.

Menanggapi hal itu, Putra kembali menekankan bahwa Pelni tidak bekerja sendiri dalam proses pengangkutan.

“Di pelabuhan ada KSOP, karantina, dan KPLP. Pengawasan selalu ada. Pelni tidak berjalan sendiri,” ujarnya.

Terkait volume muatan, Putra mengatakan tidak ada pembatasan khusus selama masih sesuai kapasitas palka kapal. Kapal perintis, kata dia, memang diprioritaskan untuk melayani kebutuhan logistik masyarakat pulau.

“Fungsi kapal perintis untuk memenuhi kebutuhan pulau-pulau. Itu fokus utama kami,” katanya.

Ia juga menjelaskan KM Sabuk Nusantara 48 melayani sejumlah rute ke wilayah kepulauan terluar, bahkan lintas provinsi.

“Rutenya mencakup Pulau Tujuh, Tambelan, Midai, Selat Lampa, Pulau Laut, Serasan, hingga wilayah Kalimantan,” ujarnya.

Soal nota muatan KM Sabuk Nusantara 48 yang hingga kini belum diterima, Putra mengatakan Pelni akan kembali berkoordinasi dengan mandor kapal selaku koordinator muatan.

“Terkait nota, silakan juga konfirmasi ke Pak Daeng. Kami akan meminta agar itu diklarifikasi,” katanya.

Putra juga membenarkan muatan lain yang terlihat dalam video merupakan barang milik salah satu instansi berupa perlengkapan olahraga dan logistik.

“Kalau itu barang instansi, kami sebagai pengangkut tentu mendukung mobilisasi,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai sikap Pelni jika ditemukan pelanggaran di kemudian hari, Putra menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir muatan ilegal.

“Kalau ada pelanggaran, tentu ada sanksi, dari teguran hingga berat. Kami tidak ingin Pelni ikut terseret persoalan hukum,” katanya.

Ia menegaskan komitmen Pelni mendukung penegakan aturan dan mencegah pelabuhan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi ilegal.

“Kalau melanggar aturan, Pelni tidak akan menerima. Kami patuh dan mendukung aturan negara,” ujarnya.

Rangkaian pernyataan dari KSOP, Karantina, pihak kapal, hingga Pelni menunjukkan belum adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab menelusuri asal-usul bawang yang dikirim keluar dari Tanjungpinang. Padahal, komoditas tersebut bukan hasil produksi lokal dan berada dalam pengawasan ketat.

Hingga berita ini diterbitkan, dokumen resmi nota muatan KM Sabuk Nusantara 48 belum diperoleh. Upaya konfirmasi lanjutan kepada instansi terkait masih terus dilakukan.

(kev)