Tanjungpinang Perhotelan di Kota Tanjungpinang yang tengah tumbuh dengan wajah-wajah baru harus tercoreng. Hotel Bona Ventura, hotel yang belum lama berdiri dan dipromosikan sebagai simbol geliat pariwisata, mendadak menjadi sorotan setelah kamar 305 tempat itu digerebek aparat karena diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus pesta narkoba.

Penggerebekan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bintan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga berujung pada penggerebekan di hotel yang berada di wilayah strategis tersebut.

Konferensi pers yang digelar terbuka di Mapolres Bintan, Kamis (26/02/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Argya Satya Bhawana.

Hadir pula unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan Negeri Bintan, BNNK Tanjungpinang, hingga pers.

Namun, sorotan publik tak hanya tertuju pada para tersangka, melainkan pada Hotel Bona Ventura itu sendiri.

Bagaimana hotel yang baru berdiri bisa kecolongan hingga kamar 305 menjadi titik transaksi narkotika dalam jumlah besar?

Konferensi Pers Polres Bintan | Foto: kev/ulf

Digerebek di Kamar 305

Tiga pria berinisial MH (33), NF (37), dan DL (36) diamankan tanpa perlawanan berarti. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan dalam koper hitam besar di rumah tersangka NF. Total berat bersih mencapai 1.980,06 gram, nyaris 2 kilogram.

“Barang bukti hampir dua kilogram ini bukan jumlah kecil. Ini jaringan,” tegas Argya dalam konferensi pers.

Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut dijemput para tersangka di pesisir Pantai Sakera, Bintan, atas kendali seorang operator berinisial FS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka mengaku tergiur iming-iming bayaran jutaan rupiah.

MH disebut sebagai penyandang dana sekaligus pengatur penyimpanan barang. NF dan DL berperan sebagai kurir lapangan.

Hotel Baru, Pengawasan Lama?

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius, Apakah sistem pengawasan internal hotel sudah berjalan maksimal?

Apakah identitas tamu diverifikasi secara ketat?

Ataukah kamar hanya menjadi ruang sewa tanpa kontrol?

Hotel sebagai entitas usaha perhotelan memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan operasionalnya tidak disalahgunakan sebagai sarang kejahatan. Apalagi dalam konteks Bintan yang mengandalkan sektor pariwisata sebagai wajah daerah.

Polres Bintan menyebut, dari pengungkapan ini diperkirakan sekitar 5.941 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka yang besar dan menjadi alarm keras bagi semua pihak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat adalah kunci,” tegas Argya.

Kasus ini bukan sekadar pengungkapan jaringan sabu. Ini adalah tamparan bagi sektor perhotelan yang harus memastikan setiap kamar bukan hanya tempat menginap melainkan ruang yang aman dari aktivitas gelap.

Hotel boleh baru, Bangunan boleh megah. Namun pengawasan dan tanggung jawab tidak boleh setengah hati.