Tanjungpinang – Lonjakan nilai pinjaman daerah dari Rp250 miliar menjadi Rp400 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memicu polemik serius.

Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri menilai, kenaikan tersebut tidak sekadar perubahan angka, melainkan mengindikasikan dugaan pelangkahan kewenangan DPRD dalam proses pengambilan keputusan.

Ketua Harian DPW JPKP Kepri, Fachrizan, menegaskan bahwa DPRD sebelumnya hanya memberikan persetujuan sebesar Rp250 miliar dalam pembahasan APBD 2026.

Persetujuan itu, menurutnya, telah melalui kajian matang, termasuk mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan risiko pengembalian pinjaman hingga akhir masa jabatan kepala daerah.

Namun, realitas yang terjadi justru berbeda. Pemprov Kepri diketahui menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Bank BJB senilai Rp400 miliar melonjak Rp150 miliar dari angka yang telah disetujui DPRD.

“Ini bukan sekadar selisih angka. Ketika persetujuan DPRD hanya Rp250 miliar, lalu diajukan menjadi Rp400 miliar, maka patut diduga ada pelangkahan terhadap mekanisme dan kewenangan DPRD,” tegas Fachrizan.

Menurut JPKP, tambahan Rp150 miliar tersebut menjadi titik krusial yang harus dijelaskan secara terbuka. Pasalnya, tidak pernah ada pembahasan maupun persetujuan resmi dari DPRD terkait penambahan nilai pinjaman tersebut.

“Persetujuan DPRD itu melekat pada angka dan program. Kalau tiba-tiba bertambah Rp150 miliar, pertanyaannya sederhana: dasar hukumnya apa? Persetujuannya dari mana? Ini yang kami nilai janggal dan tidak transparan,” lanjutnya.

JPKP menilai, kondisi ini mengarah pada dugaan bahwa Pemprov Kepri telah mengambil langkah sepihak tanpa melalui mekanisme checks and balances yang seharusnya menjadi prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan kerja kolektif antara kepala daerah dan DPRD. Dalam hal ini, DPRD memiliki fungsi strategis dalam penganggaran dan pengawasan.

“Kalau keputusan sebesar ini bisa berubah tanpa persetujuan ulang DPRD, maka itu bukan hanya masalah prosedur, tapi juga menyangkut etika pemerintahan,” ujar Fachrizan.

JPKP juga menyoroti sikap DPRD Kepri yang hingga kini belum memberikan respons tegas atas polemik tersebut. Sikap diam ini dinilai berpotensi memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap kebijakan yang tidak melalui mekanisme yang semestinya.

Lebih jauh, JPKP mengingatkan bahwa tambahan pinjaman tersebut akan berdampak langsung pada beban fiskal daerah. Kenaikan nilai pinjaman berarti peningkatan kewajiban cicilan dan bunga yang harus ditanggung APBD di masa mendatang.

“Setiap rupiah pinjaman hari ini adalah beban yang akan dibayar masyarakat ke depan. Maka prosesnya tidak boleh cacat,” tegasnya.

Atas dasar itu, JPKP mendesak DPRD Kepri untuk segera mengambil sikap dan menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.

Selain itu, JPKP juga membuka opsi untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengawal proses pinjaman tersebut sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga,” ujarnya.

Di sisi lain, JPKP menegaskan bahwa mereka tidak menolak kebijakan pinjaman secara keseluruhan.

Namun, mereka menekankan agar penggunaan dana tersebut benar-benar difokuskan pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan lonjakan dari Rp250 miliar ke Rp400 miliar yang belum sepenuhnya terjelaskan, polemik ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan tidak melangkahi peran DPRD.