Tanjungpinang — Pengungkapan kasus narkotika di Tanjungpinang kembali membuka fakta mencolok. Dalam periode Maret 2026, Polresta Tanjungpinang membongkar 9 kasus dengan 9 tersangka, termasuk oknum PNS Kanwil Ditjenpas Kepri.

Press release digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani KM 5, Kamis (02/04/2026), dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 92,47 gram dan 256 butir ekstasi atau setara 112,20 gram.

“Dari sembilan kasus yang diungkap, masing-masing melibatkan satu tersangka dengan latar belakang berbeda, mulai dari nelayan, buruh harian lepas, karyawan swasta hingga oknum PNS,” ujar Lajun.

Empat dari sembilan tersangka diketahui merupakan residivis, menunjukkan peredaran narkotika masih berulang dan belum memberi efek jera.

Barang bukti yang didapatkan | Foto: istimewa

Kasus-kasus itu tersebar di sejumlah wilayah, dengan Tanjungpinang Barat mendominasi 4 kasus, disusul Tanjungpinang Timur 3 kasus, dan Tanjungpinang Kota 2 kasus.

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Baru.

“Awalnya kami mengamankan tersangka DC dengan barang bukti sabu 0,15 gram. Dari situ kami lakukan pengembangan ke tersangka EW yang masih berdekatan lokasi, dan ditemukan 0,31 gram sabu,” jelasnya.

Pengembangan berlanjut hingga ke rumah tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah, kami kembali menemukan sabu sebanyak 49,04 gram yang diakui berasal dari suaminya, seorang oknum PNS Kanwil Ditjenpas Kepri,” tegas Lajun.

Terkait asal barang tersebut, polisi masih melakukan pendalaman.

“Kami masih lakukan penyelidikan. Keterangan sementara didapat dari Saudara B, nanti akan kami sampaikan dalam proses persidangan,” tambahnya.

Enam tersangka berinisial AN, RA, P, DC, EW dan H dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara dua tersangka lainnya, MR dan R, dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman lebih berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dengan denda yang diperberat.

“Ini menunjukkan peredaran narkoba masih aktif dan menyentuh berbagai lapisan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” ujar Lajun.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak diam dan ikut berperan dalam memutus jaringan narkotika.

“Masyarakat diharapkan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.