Tanjungpinang — Penelusuran terhadap asal-usul distribusi bawang yang dikirim dari Tanjungpinang menggunakan KM Sabuk Nusantara 48 terus berlanjut. Setelah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Sri Payung menyatakan tidak memiliki data asal muatan dan menyebut pengawasan berada di bawah kewenangan Balai Karantina Indonesia, upaya konfirmasi dilanjutkan ke Balai Karantina di Pelabuhan Sri Payung, Batu 6.

Langkah tersebut dilakukan menyusul pernyataan KSOP yang mengungkapkan bahwa meski manifest kapal tercatat, tidak terdapat dokumen yang menjelaskan asal-usul sembako, khususnya bawang. KSOP juga menegaskan bahwa pengawasan komoditas berada di luar kewenangannya dan menjadi ranah instansi karantina.

Namun, saat dilakukan konfirmasi di Balai Karantina Pelabuhan Sri Payung, petugas justru mengarahkan agar klarifikasi dilakukan ke Kantor Karantina di Bandara Raja Ali Haji Fisabilillah (RAHF), Ganet, yang disebut sebagai satuan pelayanan induk untuk wilayah Tanjungpinang.

Salah satu pegawai Balai Karantina Sri Payung, Ilham, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan sertifikat karantina untuk komoditas bawang.

“Kami tidak mengeluarkan sertifikat karantina untuk bawang, karena komoditas itu memang tidak bisa disertifikasi untuk keluar. Bawang yang beredar di sini merupakan ex impor dari Batam melalui RPTC,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Pasalnya, jika bawang yang beredar di Tanjungpinang berasal dari impor melalui Batam dan pergerakannya tengah diawasi ketat, mekanisme pengawasan saat komoditas tersebut dikirim ke luar daerah menggunakan kapal perintis menjadi tidak jelas.

Ilham mengaku tidak mengikuti secara langsung perkembangan awal persoalan tersebut karena tidak berada di kantor pada hari sebelumnya.

“Kemarin saya masuk siang karena ada urusan keluarga. Kami di sini bertugas sebagai Satpel RAF. Untuk penanganan lanjutan ada penanggung jawab dan komandan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penyampaian informasi resmi bukan kewenangannya, melainkan berada di tingkat pimpinan satuan pelayanan.

“Keterangan resmi sebaiknya langsung dari komandan. Lebih tepat ke Kantor Karantina Bandara Raja Ali Haji Fisabilillah karena mereka yang menangani secara detail,” ujarnya.

Saat diminta kontak pimpinan atau humas untuk kepentingan konfirmasi lanjutan, Ilham menyatakan tidak dapat memberikannya dengan alasan prosedural.

“Bukan tidak mau memberi, tapi khawatir salah menyampaikan. Itu nomor pribadi. Lebih baik langsung ke kantor Satpel yang berwenang,” katanya.

Ilham juga menjelaskan bahwa sejak akhir 2023 terjadi perubahan struktur kelembagaan Karantina. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) digabung, dengan kantor induk Karantina Kepulauan Riau kini berpusat di Batam. Sementara Tanjungpinang berstatus sebagai satuan pelayanan.

“Sekarang induknya di Batam. Di Tanjungpinang kami Satpel RAF, dikoordinir dari Kantor Karantina Bandara Raja Ali Haji Fisabilillah,” jelasnya.

Dengan demikian, kewenangan teknis dan penyampaian informasi resmi untuk wilayah Tanjungpinang berada di Satpel Karantina Bandara, bukan di pos pelayanan Pelabuhan Sri Payung.

Ia menegaskan tidak ada upaya menghambat kerja jurnalistik, namun informasi harus disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Mencari informasi itu wajar. Kami tidak menghalangi, tapi ada prosedur yang harus diikuti,” ujarnya.

Situasi ini memperlihatkan rantai kewenangan yang berlapis, mulai dari KSOP yang mengarahkan ke Karantina, Karantina Pelabuhan yang merujuk ke Satpel Bandara, hingga struktur induk yang berada di Batam.

Sementara itu, asal-usul bawang yang dikirim keluar dari Tanjungpinang masih belum terjawab secara terbuka, padahal komoditas tersebut bukan hasil produksi lokal dan termasuk barang dengan pengawasan distribusi ketat.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi resmi ke Satuan Pelayanan Karantina Bandara Raja Ali Haji Fisabilillah masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan menyeluruh terkait alur masuk, pengawasan, serta dasar hukum pengiriman bawang ke luar daerah