DJ Lokal Stevanie Jadi Korban Pengeroyokan oleh Tiga Perempuan WNA di First Club Batam

Ulasfakta Seorang DJ lokal bernama Stevanie mengalami pengeroyokan secara brutal oleh tiga perempuan berkewarganegaraan Vietnam di First Club Batam, pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025. Polisi telah menangkap dua pelaku, sementara satu lainnya masih dalam daftar buronan.

Insiden kekerasan ini terjadi sekitar pukul 01.40 WIB di area VIP dan parkiran klub malam mewah di Lubuk Baja, Batam. Aksi kekerasan tersebut terekam oleh kamera pengawas dan memicu respons cepat aparat kepolisian. Pelaku yang masih buron diketahui bernama DJ Misa dan diduga tengah berusaha melarikan diri ke Singapura.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan bahwa konflik bermula dari perselisihan antara Stevanie dan DJ Misa, keduanya tampil di klub tersebut pada malam yang sama. Setelah selesai manggung, Stevanie mendatangi meja VIP nomor 7–8 untuk mencoba meredakan ketegangan.

Namun, niat damai tersebut justru berakhir dengan penghinaan dalam bahasa Vietnam dan Mandarin.

“Stevanie bahkan sempat memeluk DJ Misa sebagai tanda meminta maaf, tapi mendapat balasan serangan fisik dari rekan-rekan Misa,” ungkap Iptu Noval, Senin 9 Juni 2025.

Keributan pun meletus di ruang VIP, di mana Stevanie menjadi sasaran pengeroyokan. Rambutnya dijambak, kepalanya dipukul, dan wajahnya ditinju. Ketika ia berusaha meninggalkan lokasi lewat pintu dapur menuju area parkir, ia kembali diserang, mendapat tendangan dari belakang, pukulan, dan cakaran di lengan.

Akibat serangan itu, Stevanie mengalami luka di kepala, wajah, dan tangannya, kemudian melapor ke Polsek Lubuk Baja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengandalkan rekaman CCTV dan kesaksian sejumlah orang, hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang merupakan warga negara asing asal Vietnam.

Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung bertindak cepat dengan menangkap satu pelaku ketika hendak menyeberang ke Singapura melalui Pelabuhan Harbour Bay. Penangkapan lainnya berlangsung di kompleks perumahan Sakura Permai, tempat para pelaku tinggal. Di sana, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta hasil visum dan dokumentasi luka korban.

“Satu pelaku utama, DJ Misa, kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran kami. Kami juga berkoordinasi dengan Konsulat Vietnam untuk proses hukum para warga negara asing ini,” tambah Iptu Noval.

Dua pelaku yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *