Ulasfakta – Dalam langkah tegas penegakan hukum lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau telah menyegel lahan reklamasi milik PT Blue Steel Industries (BSI) di Kampung Tua Panau, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut belum memperoleh izin persetujuan lingkungan yang diwajibkan sebelum melanjutkan proyek reklamasi di perairan dan hutan.
Plang yang dipasang oleh DLHK Kepri menyatakan bahwa area tersebut sedang dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup. Dalam plang tersebut, ditegaskan bahwa segala aktivitas di lokasi dilarang sampai persyaratan perizinan terpenuhi secara lengkap.
Kepala DLHK Kepri, Hendri Hidayat, mengonfirmasi bahwa penyegelan dilakukan setelah PT BSI tidak segera melengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang seharusnya sudah diajukan sejak reklamasi dimulai pada 2023.
“Kami bersama Komisi III DPR RI pernah turun sidak ke lokasi dan sudah membuat laporan. Meski perusahaan telah mengurus beberapa izin, masih terdapat dokumen penting yang belum dilengkapi,” ujar Hendri saat dihubungi, Rabu 19 Februari 2025.
Hendri menekankan bahwa izin lingkungan, termasuk persetujuan reklamasi laut, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri. Karena PT BSI belum memenuhi persyaratan ini, DLHK terpaksa menghentikan aktivitas reklamasi. “Izin reklamasi harus ada, terutama untuk area laut dan hutan. Jika izin tidak lengkap, maka aktivitas itu tidak boleh dilanjutkan. Kami siap mengambil langkah tegas, termasuk mengenakan sanksi administratif atau mencabut izin, apabila perusahaan tetap bersikeras melanjutkan proyeknya,” tambahnya.
Meski demikian, aktivitas reklamasi di perairan Kampung Tua Panau tampak masih berlangsung. Pantauan lapangan menunjukkan truk pengangkut tanah terus bolak-balik ke lokasi, pekerja masih beraktivitas, dan suara mesin proyek terdengar jelas. Hendri mengaku baru mengetahui adanya kelanjutan aktivitas tersebut, dan menegaskan bahwa pihak DLHK akan segera mengambil tindakan lebih lanjut.
Ketika diminta komentar, pihak PT BSI melalui petugas sekuriti di pintu gerbang menyatakan, “Tidak ada penyegelan,” dan mengklaim bahwa permasalahan sebelumnya hanya berkaitan dengan protes warga terkait debu reklamasi, yang kemudian telah diselesaikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, belum memberikan tanggapan karena belum memantau persoalan ini secara mendalam.
Dengan langkah penyegelan ini, DLHK Kepri menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lingkungan dan memastikan bahwa setiap proyek reklamasi harus mengikuti regulasi yang berlaku, sebagai bagian dari upaya pelestarian ekosistem dan keselamatan masyarakat.