Tanjungpinang – Dalam dua bulan pertama 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menangkap 18 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penindakan dilakukan sepanjang 1 Januari hingga Februari 2026 di wilayah hukum Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menuturkan, dalam periode tersebut polisi mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika. Dari total 18 tersangka, 17 orang di antaranya laki-laki dan satu perempuan.
“Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 21,56 gram dan dua butir ekstasi dengan berat bruto 0,86 gram,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda kategori IV hingga VI.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” tutur Lajun saat memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Markas Polresta Tanjungpinang, Kamis, 26 Februari 2026.
(isk)



Tinggalkan Balasan