ULASFAKTA-BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas kafe dan peredaran minuman beralkohol (miras), khususnya di Kecamatan Gu. Penegasan ini disampaikan Bupati Buton Tengah, Azhari, melalui status di akun Facebook pribadinya, Senin, 2 Maret 2026.
Dalam keterangannya, Azhari mengungkapkan telah memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah. Rapat tersebut melibatkan unsur perizinan, Satpol PP, bagian hukum, Bappeda, serta instansi terkait lainnya untuk membahas penertiban izin kafe, izin keramaian, dan pengawasan peredaran miras di wilayah Buton Tengah.
Ia menjelaskan, setelah mencermati secara detail Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, ketentuan mengenai izin tempat hiburan dan keramaian sebenarnya sudah diatur secara tegas. Karena itu, pemerintah daerah akan menjadikan regulasi tersebut sebagai dasar hukum dalam melakukan pengawasan sekaligus penindakan di lapangan.

Pemda juga menyoroti sedikitnya lima tempat hiburan di Kecamatan Gu yang oleh masyarakat diduga beroperasi sebagai kafe dengan aktivitas tambahan. Padahal, berdasarkan data perizinan, usaha tersebut disebut hanya mengantongi izin sebagai tempat makan dan/atau kedai kopi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila operasional tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Ok sekalian ini menjadi sosialisasi dari Perda ini, dan menjadi peringatan bahwa lepas Lebaran kami akan tindak sesuai aturan dalam Perda ini,” tegas Azhari.
Selain penertiban tempat usaha, Bupati juga memberi perhatian serius terhadap peredaran minuman beralkohol. Ia menilai selama ini penanganan masih didominasi tindakan penyitaan oleh aparat kepolisian, sehingga efek jera belum maksimal. Ke depan, Pemkab Buton Tengah berencana mendorong penerapan sanksi yang lebih tegas, termasuk pidana dan denda administratif bagi pelanggar.
“Selama ini kalau miras ditemukan disita oleh Polres, ke depan kami akan dorong dengan pidana dan dendanya. Jadi hentikan demi kebaikan kita bersama dan untuk kebaikan anak cucu kita,” ujarnya.
Pemkab menegaskan bahwa sanksi dalam Perda mencakup penutupan usaha, pembongkaran bangunan yang melanggar, denda administratif hingga Rp50 juta, serta ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Pemerintah daerah berharap langkah pengetatan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menjadi momentum pembenahan tata kelola usaha hiburan dan peredaran miras di Buton Tengah.
Pemerintah daerah pun mengimbau para pelaku usaha agar segera menyesuaikan operasional dengan izin yang sah serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menghadirkan lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi masyarakat Buton Tengah dalam jangka panjang.



Tinggalkan Balasan