Ulasfakta.co – Personel gabungan Polres Bintan berhasil menangkap dan mengamankan 4 unit sepeda motor dan 8 orang yang sedang melakukan balap liar di Jalan Raya Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Sabtu (6/7) malam.
Mirisnya lagi, dari 8 orang yang ditangkap polisi ini terdapat 5 remaja dan 3 masih pelajar.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi, membenarkan personel gabungan telah mengamankan sekelompok remaja yang sedang melakukan aksi balap liar.
“Iya benar, tadi malam kami amankan 4 unit sepeda motor dengan 8 orang remaja yang sedang melakukan balap liar di Jalan Raya Busung pada dini hari tadi,” kata Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi, Minggu (7/7).
Dia menjelaskan, adanya aksi balap liar tersebut diketahui dari masyarakat dan melapor kepadanya.
“Kami mengetahui adanya balap liar tersebut dari masyarakat yang melapor. Selanjutnya kami menyusun strategi untuk mengamankan pelaku balap liar tersebut dengan menekan kecelakaan sekecil-kecilnya,” terang Monang.
Pembubaran aksi balap liar itu dilakukan personel Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara datang dari dua arah jalan berbeda.
Untuk personel Polres Bintan, sambung Monang, datang dari arah Tanjungpinang. Sedangkan personel Polsek Bintan Utara datang dari arah Tanjung Uban.
“Begitu melihat personel datang dengan kendaraan dinas, pelaku berusaha melarikan diri. Kami hanya mengamankan sebagian saja dan tidak melakukan pengejaran terhadap yang melarikan diri untuk menghindari kecelakaan,” jelas Kapolsek Bintan Utara ini.

Setelah diamankan, ungkap Monang, kendaraan berikut pengemudinya dibawa ke Polsek Bintan Utara. Selanjutnya kendaraan dibawa ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk diamankan dan dilakukan penilangan.
Setelah dilakukan pendataan di Polsek Bintan Utara, seluruh kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti STNK dan pajak kendaraan, bahwa dari yang diamankan terdapat 3 orang pelajar.
“Setelah kami data, dari 8 orang tersebut, tiga masih pelajar,” kata Monang.
Kapolsek Bintan Utara juga membeberkan bahwa saat ini anak sekolah sedang liburan. Polisi mengingatkan ke orang tua maupun wali agar melakukan pengawasan terhadap anaknya.
“Khusus anak yang masih sekolah kami akan beritahukan kepada sekolahnya masing-masing sebagai bahan penilaian bagi guru dan kepala sekolah tentang perilaku anak didiknya di luar sekolah”, ungkap Monang.
Balap liar adalah salah satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bintan hingga merenggut nyawa dan sangat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar maupun pengguna jalan lainnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khfandi, menuturkan bahwa untuk kendaraan yang kedapatan melakukan aksi balap liar dilakukan penilangan.
“Sepeda motor yang kedapatan melakukan aksi balap liar kami tindak dengan ditilang. Sedangkan sepeda motornya kami amankan selama 21 sampai 30 hari,” katanya.
Sepeda motor yang diamankan dikeluarkan setelah dilengkapi dan dilakukan pembayaran tilang di bank.
“Sepeda motor tetap kami amankan hingga batas waktu maksimal yaitu 30 hari,” terang Kasat Lantas Polres Bintan ini.
Untuk nilai pembayaran tilang, sambung Khfandi, sesuai dengan aturan bahwa denda maksimal hingga Rp2.500.000.
Adapun penertiban balap liar sebagai bentuk komitmen Polres Bintan dalam memberantas aksi itu di wilayah hukumnya.
Polres Bintan juga terus melakukan patroli gabungan bersama personel polsek jajaran.
Dalam setiap kegiatan Jumat Curhat, juga selalu ada keluhan masyarakat yang menyampaikan kepada polisi bahwa seringnya balap liar dilakukan oleh sejumlah kelompok pada tempat-tempat tertentu.
Demikian juga saat pertemuan Kapolsek Bintan Utara dengan para tokoh masyarakat juga menyampaikan perihal balap liar. Sehingga, Polres Bintan dan polsek jajaran mengintensifkan pencegahan.
(dar)