Polresta Barelang Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Ini Kronologinya

Ulasfakta.co – Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (7/4/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Barelang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, serta Ps Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi.

Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 12.15 WIB. Seorang driver ojek online berinisial P (36) menerima orderan manual dari seorang penumpang yang kemudian diketahui berinisial SMS.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan bayaran sebesar Rp150.000, dengan rute dimulai dari SP Plaza menuju Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang, lalu dilanjutkan ke Masjid Raya Batam Centre.

Namun, dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk singgah di daerah Legenda Malaka dengan alasan ingin membeli makan. Di sebuah warung makan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli bakso di tempat lain.

Setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku tidak kembali, sehingga korban melapor ke Polsek Batam Kota.

“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin, 7 April 2025, pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” ujar Kapolresta Barelang.

Pelaku berinisial SMS, pria 32 tahun yang berprofesi sebagai buruh, kini telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda sebesar Rp900.000.

Kapolresta Barelang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam, khususnya pengemudi ojek online, untuk lebih berhati-hati dalam menerima orderan manual atau non-aplikasi, terutama dari orang yang tidak dikenal.

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan iming-iming bayaran besar dari pihak yang tidak dikenal. Apabila menemui situasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas Kapolresta.

Polresta Barelang berkomitmen untuk terus menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan.

(ulf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *