Ulasfakta.co – Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Timur berhasil menangkap SL (19) pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
SL melakukan perbuatan bejat tersebut di salah satu pos kosong di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Pelaku merupakan seorang buruh bangunan.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, menjelaskan bahwa aksi pelaku diketahui setelah tetangga korban menemukan foto korban bersama pelaku yang kemudian memberitahukan kepada orang tua korban.
“Orang tua korban pada Minggu 26 Mei 2024 melapor ke Polsek Bintan Timur bahwa anaknya dibawa oleh seorang laki-laki yang merupakan pacar korban,” ungkapnya, Rabu (29/5).
Saat dilakukan interogasi pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Rugianto menjelaskan bahwa korban berusia 13 tahun dibawa oleh pelaku ke sebuah pos kosong dan dipaksa untuk berhubungan badan.
“Pelaku SL diamankan di kediamannya yang berada di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur,” ungkapnya.
Sementara itu, SL mengaku baru satu kali berhubungan badan dengan korban dan menjanjikan akan menikahinya.
“Baru satu kali di pos kosong di Korindo. Kalau hamil saya janji mau menikahi,” kata SL yang merupakan pelaku.
(dar/mch)