Ulasfakta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau tengah menyelidiki dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Batam Kota dalam menangani laporan kasus pengeroyokan yang dialami warga Baloi Kolam, Jimson Silalahi, pada tahun 2022.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, membenarkan bahwa pengaduan Jimson telah masuk ke dalam tahap pemeriksaan internal. Pihaknya akan memanggil penyidik Polsek yang menangani perkara tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang diproses oleh Paminal,” ujar Eddwi, Jumat (13/6/2025).
Jimson sebelumnya melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang di kawasan Baloi Kolam saat menghadiri sebuah acara adat pada Oktober 2022. Ia mengalami luka di bagian kepala, dada, dan tangan. Laporan pun telah dilengkapi visum dan keterangan saksi.
Namun, penyidik Polsek Batam Kota menyatakan kasus ditutup karena dianggap tidak cukup bukti. Merasa tak mendapatkan keadilan, Jimson pun melaporkan dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan aparat ke Propam Polda Kepri serta menggugat keputusan tersebut melalui praperadilan.
“Saya sudah memberikan semua bukti dan keterangan kepada Propam. Saya harap penyelidikan ini berjalan jujur. Sudah terlalu lama saya berjuang,” kata Jimson kepada wartawan.
Ganti Pengacara Tujuh Kali Demi Keadilan
Jimson mengungkapkan bahwa perjuangannya mencari keadilan telah memakan waktu dan biaya tidak sedikit. Ia bahkan mengaku telah mengganti pengacara hingga tujuh kali karena tidak puas dengan hasil pendampingan hukum yang diterima.
“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan yang seharusnya saya dapatkan sebagai warga negara. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Sidang praperadilan yang diajukan Jimson sempat memunculkan fakta mencengangkan. Sebanyak 60 orang disebutkan memberikan pernyataan bahwa insiden pengeroyokan tidak pernah terjadi. Temuan itu dinilai janggal oleh pihak pelapor karena bertolak belakang dengan bukti visum dan saksi langsung di lokasi.
Ujian Integritas Penegak Hukum
Kasus ini mendapat perhatian publik karena dinilai menjadi potret ujian profesionalisme aparat penegak hukum di tingkat kepolisian sektor. Sejumlah pihak mendesak agar Propam Polda Kepri menuntaskan proses pemeriksaan secara transparan dan objektif.
Pengamat hukum menyebut, jika ditemukan pelanggaran prosedur atau etika dalam penanganan perkara, aparat terkait harus dimintai pertanggungjawaban untuk menjaga marwah institusi.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Polsek Batam Kota belum memberikan keterangan resmi atas pemanggilan penyidiknya oleh Propam.