Tanjungpinang – Temuan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di wilayah Kepulauan Riau bukan lagi isu kecil yang bisa diselesaikan dengan sekadar sanksi administratif.
Fakta yang mengkhawatirkan, ratusan TKA ditemukan bekerja tanpa dokumen sah, terutama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan, serta sejumlah perusahaan di Batam.
Namun yang menjadi sorotan bukan hanya jumlahnya. Yang dipertanyakan adalah respons penegakan hukumnya.
Skala Masif, Respons Minim
Temuan tersebut bukan insidental. Ini bukan satu dua orang. Ini ratusan. Dalam kawasan strategis investasi. Dalam wilayah perbatasan negara.
Namun hingga kini, pendekatan yang ditempuh lebih banyak berupa sanksi administratif. Denda. Teguran. Pemanggilan.
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (JPKP Kepri), Adiya Prama Rivaldi, menilai pendekatan tersebut berbahaya bagi wibawa hukum.
“Kalau ratusan TKA bekerja tanpa RPTKA lalu penyelesaiannya hanya denda, maka pelanggaran hukum berubah menjadi sekadar biaya operasional. Ini preseden yang sangat buruk,” tegasnya.
Administratif atau Pidana?
Dalam regulasi ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja wajib memiliki RPTKA yang disahkan sebelum mempekerjakan TKA. Tanpa itu, praktik kerja tersebut tidak sah secara hukum.
Masalahnya, ketika pelanggaran dilakukan dalam jumlah besar dan berulang, muncul pertanyaan serius:
Apakah ini murni kelalaian administratif?
Atau sudah masuk unsur kesengajaan?
Jika terdapat unsur kesengajaan, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada administrasi. Ia berpotensi masuk ke ranah pidana.
Undang-Undang Ketenagakerjaan serta regulasi turunannya membuka ruang penegakan hukum pidana bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan penggunaan TKA.
“Negara tidak boleh setengah hati. Jika unsur pidana terpenuhi, proses pidana harus berjalan. Jangan hanya berhenti di meja administrasi,” ujar Adiya.
Potensi Kerugian Miliaran Rupiah
Selain aspek hukum, JPKP Kepri juga menyoroti potensi kerugian negara dan daerah.
Setiap TKA wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) sebesar USD 100 per bulan. Jika diasumsikan terdapat 300 TKA tanpa dokumen selama satu tahun, potensi kehilangan bisa mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Belum termasuk pajak, retribusi, dan dampak terhadap tenaga kerja lokal yang tersisih.
Di tengah tingginya angka pengangguran dan sulitnya akses kerja bagi masyarakat Kepri, temuan ini menjadi ironi.
Kepri Wilayah Perbatasan, Bukan Zona Abu-Abu Hukum
Kepulauan Riau adalah wilayah strategis nasional. Berbatasan langsung dengan negara lain. Menjadi gerbang investasi asing.
Karena itu, standar pengawasannya seharusnya lebih ketat, bukan justru permisif.
“Jangan sampai Kepri dikenal sebagai wilayah di mana pelanggaran bisa diselesaikan dengan kompromi administratif,” kata Adiya.
Menurut mereka, investasi harus dilindungi, tetapi kepastian hukum tidak boleh dikorbankan.
“Ini bukan anti-investasi. Ini pro-hukum. Justru kepastian hukum menciptakan iklim usaha yang sehat. Tanpa itu, yang dirugikan adalah rakyat lokal,” tutup Adiya.




Tinggalkan Balasan