Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali melakukan penertiban terhadap bangunan pagar dan taman yang menutup akses di depan gerbang pabrik Teh Perendjak. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang jalan, namun menuai pertanyaan dari pihak pemilik lahan terkait kewenangan pembongkaran.

Penertiban berlangsung di depan gerbang pabrik Teh Perendjak, Jalan DI Panjaitan Km 9, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP membongkar taman yang berada di lokasi serta membersihkan sisa tanah menggunakan alat berat. Langkah itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi badan jalan agar tetap tertib dan sesuai aturan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah yang berlaku.

“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban pemanfaatan jalan sekaligus memperindah estetika kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tindakan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur larangan pemasangan penghalang jalan tanpa izin dari pihak berwenang.

“Kami hanya menegakkan perda yang ada dan menyesuaikan fungsi jalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Yakup juga mengimbau agar pemilik lahan terlebih dahulu mengurus izin apabila ingin memanfaatkan sebagian badan jalan.

“Jika tidak ada izin dan tetap dipasang kembali, maka akan kami tertibkan lagi,” tegasnya.

Di sisi lain, perwakilan pemilik lahan, Yohanes, mempertanyakan dasar tindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Tanjungpinang. Menurutnya, ruas jalan di lokasi tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

“Makanya kami mempertanyakan kenapa yang melakukan pembongkaran adalah Satpol PP Tanjungpinang, karena jalan ini milik provinsi,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepulauan Riau.

“Kami sudah melaporkan ke Polda Kepri, karena bangunan ini berdiri di atas lahan milik Pak Jodi,” katanya.

(Kev)