Ulasfakta – Kasus tower ilegal milik PT EPID Menara AssetCo di Jalan Pemuda Gang Akasia, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, kian panas. seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Pemerintah Kota Tanjungpinang diduga turun langsung mengurus izin Site Acquisition (SITAC) dan Mini Base Transceiver Station (MBTS) untuk perusahaan tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh redaksi, ASN berinisial RA dengan NIK [2102031905XXXXX] tercatat sebagai Tim SITAC dalam surat tugas internal PT EPID Menara AssetCo yang di tanda tangani bermateri oleh Deri Hendriyana selaku Property Sr Manager Dut Java.
Perannya tidak main-main mulai dari koordinasi lapangan, pengumpulan dokumen, hingga melobi perizinan di tingkat RT, RW, dan kelurahan.
Yang mengundang tanda tanya, RA masih aktif bekerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Tanjungpinang instansi yang berwenang menangani izin infrastruktur.
Dugaan konflik kepentingan pun tak terelakkan, apalagi proyek tower ini tengah menuai penolakan luas dari warga.
Diketahui bahwa sebelumnya Tower milik PT EPID Menara AssetCo sudah berdiri sejak 2002 tanpa izin resmi serta mendapatkan Penolakan terhadap perpanjangan izin disampaikan secara tertulis oleh 27 warga RT 002/RW 009 melalui Surat Pernyataan Bersama.
Namun, Ketua RT 02, Syahrial Aziz, justru memberi dukungan terhadap keberadaan tower tersebut. Ironisnya, dokumen Satpol PP mencatat hanya 5 warga yang menyatakan setuju.

Bola Panas di Meja Pemkot Tanjungpinang
Saat dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang Adi Firmansyah membenarkan RA terlibat, tetapi mengklaim itu atas nama pribadi.
“Kalau masalah pribadi di luar urusan kantor, itu di luar tanggung jawab saya. Tapi kalau yang dilakukan bersangkutan salah, di kantor manapun tetap tidak boleh,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Kamis, (7/8).
RA Mengaku Sebagai Masyarakat Biasa
“Surat tugas ini bukan kapasitas saya sebagai ASN, tapi sebagai warga biasa yang dekat dengan warga lokasi menara combat (MBTS),” jelasnya.
Ia menegaskan hanya berperan sebagai fasilitator dan menyebut warga RT 01 sudah menolak rencana pembangunan sebelum 30 Juni.
“Karena PT yang akan mendirikan combat adalah perusahaan yang sama dengan yang sedang mengurus izin tower di Jalan Pemuda, jadi dikait-kaitkan,” tambahnya.
Kasus ini kini bukan sekadar soal tower ilegal, tapi juga ujian bagi netralitas ASN di Tanjungpinang. apakah oknum tersebut akan mendapat sanksi tegas, atau isu ini akan kembali tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya? (Ap/Tim)
Tinggalkan Balasan