Penimbunan DAS Baloi Diselidiki, Wakil Wali Kota Batam Tegaskan Proses Hukum Berjalan

Ulasfakta.co – Dugaan penimbunan ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Batam, kini tengah menjadi sorotan. Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus ini sedang berlangsung di Polda Kepulauan Riau (Kepri).

 

“Proses hukumnya tetap berjalan. Saya dengar pelaku penimbunan sudah dipanggil ke Polda, tetapi saya tidak tahu jumlah pastinya,” ujar Li Claudia pada Rabu, 26 Maret 2025.

 

Li Claudia juga mengungkapkan bahwa awalnya warga setempat mengajukan permintaan normalisasi melalui RT dan RW, yang kemudian diteruskan ke Dinas Bina Marga. Namun, di lapangan, kegiatan yang terjadi justru penimbunan.

 

“RW-nya juga istri beliau (Li Khai). Dari surat yang masuk, kabid di dinas tersebut mengarahkan alat berat ke lokasi untuk normalisasi. Namun, di lapangan yang terjadi justru penimbunan,” jelasnya.

 

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kepri, Li Khai, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri pada Kamis, 10 April 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam penimbunan DAS Baloi.

 

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora, membenarkan bahwa pihaknya sedang meminta keterangan dari Li Khai. “Iya, beliau sedang kami periksa untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya. Sejauh ini sudah ada enam orang saksi yang kami periksa,” ujarnya.

 

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan potensi banjir di kawasan permukiman sekitar. Pemerintah Kota Batam dan BP Batam berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *