Anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk Terbukti Langgar Etik, Dikenai Teguran Tertulis

Ulasfakta.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam resmi menyatakan bahwa Mangihut Rajagukguk, anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, terbukti melanggar kode etik sebagai legislator. Pelanggaran ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penipuan yang menyeret namanya dan menjadi sorotan publik.

Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, mengungkapkan bahwa tindakan Mangihut mencederai sumpah jabatan serta mencoreng citra lembaga legislatif. “Saudara Mangihut terbukti melanggar sumpah sebagai anggota DPRD karena perbuatannya menimbulkan kegaduhan, kehebohan publik, dan menjadi viral di media sosial. Ini jelas mengganggu martabat serta kredibilitas DPRD Kota Batam,” ujarnya dalam konferensi pers di Ruang Serba Guna DPRD Batam, Rabu (28/5/2025).

Sebagai bentuk sanksi, BK menjatuhkan teguran tertulis, salah satu dari empat bentuk tindakan disiplin yang diatur dalam kode etik DPRD. Tindakan lain yang bisa diberikan termasuk teguran lisan, pemberhentian dari jabatan alat kelengkapan dewan, hingga pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD.

Keputusan ini diambil setelah BK melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi. Berdasarkan hasil tersebut, Mangihut dinyatakan melanggar kode etik dewan. Fadli menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut turut menimbulkan kegaduhan publik karena kasusnya sempat viral dan ramai diperbincangkan di media sosial. Hal itu dianggap telah mencoreng nama baik dan kredibilitas lembaga DPRD Kota Batam.

Rekomendasi sanksi ini telah disampaikan kepada Ketua DPRD untuk diteruskan ke partai dan fraksi yang bersangkutan. Fraksi PDIP di DPRD Batam akan menjadi pihak yang menyampaikan sanksi tersebut langsung kepada Mangihut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *