Dampak Sosial Reklamasi di Batam: Warga Terancam Kehilangan Ruang Hidup

Ulasfakta – Polemik reklamasi di Batam tak hanya menimbulkan dampak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan sosial masyarakat, khususnya warga Kampung Tua Panau, Kabil, dan Bengkong. Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti proyek-proyek reklamasi yang dinilai merugikan masyarakat setempat, baik dari segi ruang hidup maupun akses ekonomi.

Ketua Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menyatakan bahwa selain potensi kerusakan lingkungan, reklamasi yang tidak terkontrol juga bisa berdampak pada pemukiman warga. Banyak masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir kini terancam kehilangan tempat tinggal akibat proyek-proyek yang agresif.

“Reklamasi ini tidak hanya tentang ekosistem, tetapi juga hak masyarakat atas ruang hidup. Jangan sampai proyek ini mengabaikan hak-hak warga yang sudah lama tinggal di pesisir Batam,” tegas Lagat.

Masyarakat Resah: “Kami Tidak Dilibatkan”

Di Kampung Tua Panau, misalnya, warga mulai khawatir dengan keberlanjutan tempat tinggal mereka. Beberapa rumah yang sebelumnya berada di tepi pantai kini semakin terhimpit proyek reklamasi.

Salah seorang warga Panau, Pak Idris (56), mengungkapkan keresahannya. Ia mengaku bahwa proyek reklamasi di daerahnya dilakukan tanpa komunikasi yang jelas dengan masyarakat setempat.

“Kami tidak pernah diajak bicara sebelumnya. Tahu-tahu laut di depan rumah kami mulai ditimbun, akses melaut semakin sulit, dan kami khawatir suatu saat akan terusir,” ujar Idris.

Hal yang sama terjadi di Bengkong, di mana reklamasi yang dilakukan PT Batamas menyebabkan abrasi dan penyempitan alur sungai. Warga yang bergantung pada sungai untuk mencari ikan dan aktivitas harian kini kesulitan akibat pendangkalan.

“Dulu kami bisa dengan mudah melaut dan mencari ikan di sungai, tapi sekarang airnya kotor dan dangkal. Perahu sulit lewat,” keluh Rizal (40), nelayan setempat.

Ombudsman Desak Pemerintah Tegas

Ombudsman Kepri menilai bahwa proyek reklamasi di Batam membutuhkan pengawasan yang lebih ketat. Lagat Siadari mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada izin perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial terhadap masyarakat pesisir.

“Reklamasi ini bukan hanya tentang legalitas izin, tetapi juga bagaimana kehadirannya mempengaruhi warga. Jika masyarakat terusir dan kehilangan mata pencaharian, pemerintah harus turun tangan,” ujar Lagat.

Ia juga menegaskan bahwa jika reklamasi dilakukan tanpa memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, maka ada potensi pelanggaran yang bisa diproses secara hukum.

“Jangan sampai reklamasi ini hanya menguntungkan segelintir pihak dan merugikan masyarakat yang sudah tinggal di sini puluhan tahun,” pungkasnya.

Warga kini berharap ada solusi dari pemerintah agar reklamasi di Batam tidak hanya mengejar keuntungan investasi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir yang sudah lama menetap di sana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *