Ulasfakta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama pada Senin (4/11/2024) pagi.
Agenda tersebut meliputi:
- Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal yang diajukan oleh Pemko Batam.
- Pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, SPdI, bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM. Hadir pula Penjabat (Pj.) Wali Kota Batam, Andi Agung, mewakili Pemko Batam.
Ranperda Angkutan Umum Massal
Sebanyak enam fraksi partai politik di DPRD Kota Batam menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal ke tahap berikutnya. Ranperda ini bertujuan memberikan layanan transportasi dengan tarif lebih terjangkau dan mengurangi kemacetan lalu lintas.
Namun, dua fraksi, yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Hanura-PSI-PKN, meminta kajian lebih mendalam terkait berbagai aspek teknis. Hal ini mencakup perencanaan untuk mengatasi kemacetan pada jam sibuk, ketersediaan jembatan penyeberangan orang (JPO), trayek angkutan, pelayanan berbasis digital, hingga peremajaan armada.
“Perlu diperhatikan juga ketersediaan angkutan bagi lansia serta fasilitas pendukung lainnya,” ujar Sony Cristanto dari Fraksi Hanura-PSI-PKN.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PKB, Umi Kalsum, meminta Pemko Batam memastikan persaingan yang sehat dalam penyelenggaraan angkutan umum massal. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya tarif yang terjangkau, kemudahan akses secara daring, dan kenyamanan fasilitas transportasi.
“Pemko Batam bisa mempertimbangkan penambahan trayek untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat,” tambah Umi.
Pendapat Pj. Wali Kota terhadap Perubahan Perda Pendidikan Dasar
Pada agenda kedua, Pj. Wali Kota Batam, Andi Agung, menyampaikan pandangannya terkait usul inisiatif DPRD untuk mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Usulan perubahan ini sebelumnya disampaikan oleh anggota DPRD, Muhammad Yunus, SPi, dalam rapat paripurna pekan lalu.
“Pemko Batam pada prinsipnya sepakat dengan usulan perubahan ini, asalkan substansi yang diatur dalam Ranperda memang berada dalam kewenangan Pemko Batam,” ujar Andi Agung. Ia juga menegaskan pentingnya memastikan perubahan perda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam membahas dua Ranperda penting yang diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Batam, baik dalam sektor transportasi maupun pendidikan. (*/Ind)