DPRD Kota Batam Gelar Paripurna Bahas Ranperda Inisiatif dan Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal

Ulasfakta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Bapemperda atas Penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2025 serta Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal, Rabu (23/10/2025) siang.

 

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, SPdI, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE MM, dan Wakil Ketua III Hendra Asman, SH MH. Dari pihak Pemko Batam, hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Jefridin Hamid, mewakili Pjs Wali Kota Andi Agung, bersama sejumlah perwakilan Forkopimda, tokoh masyarakat, serta kepala OPD Pemko Batam.

 

Laporan Bapemperda: Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam

 

Agenda pertama dimulai dengan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, yang disampaikan oleh anggota Bapemperda, Dr. Muhammad Mustofa, SH MH. Laporan tersebut memaparkan rencana penyusunan Ranperda inisiatif DPRD yang akan menjadi bagian dari Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

 

“Pembentukan Perda merupakan fungsi yang melekat pada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, proses pembentukan Perda harus didasarkan pada pedoman yang holistik, baku, dan standar, sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelas Mustofa.

 

Dalam laporannya, ditetapkan sepuluh Ranperda inisiatif yang akan dibahas pada tahun 2025, meliputi:

  1. Ranperda Kota Ramah Anak.
  2. Perubahan Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
  3. Ranperda Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.
  4. Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam.
  5. Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah.
  6. Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat.
  7. Ranperda Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi.
  8. Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  9. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Batam.
  10. Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS.

 

“Bapemperda berkomitmen menghasilkan produk hukum yang relevan untuk mendukung pembangunan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Mustofa sebelum menutup laporan.

 

Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal

 

Agenda selanjutnya, Sekdako Jefridin Hamid menyampaikan penjelasan terkait Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal atas nama Wali Kota Batam.

 

“Ranperda ini merupakan bagian dari prioritas pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024, hasil kesepakatan Pemko dan DPRD. Ranperda ini bertujuan menciptakan transportasi massal yang efektif, efisien, dan terintegrasi, sesuai amanah undang-undang,” ungkap Jefridin.

 

Menurut Jefridin, Ranperda ini akan mengatur penyelenggaraan angkutan umum berbasis jalan yang terintegrasi dengan moda transportasi lain. Penyelenggaraannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam melalui Badan Layanan Umum (UPTD Pelayanan Jasa Transportasi).

 

“Diharapkan Perda ini dapat memenuhi kebutuhan jasa transportasi, meningkatkan kualitas SDM, memperluas akses jalan, serta memperkuat konektivitas antarmoda. Sebuah kota modern dapat dilihat dari kualitas layanan transportasi umum yang disediakan,” tambahnya.

 

Persetujuan dan Penutupan Paripurna

 

Setelah laporan selesai, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menanyakan kepada anggota Dewan apakah laporan Bapemperda dan Ranperda yang diajukan Pemko Batam dapat disetujui untuk pembahasan lebih lanjut. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju.

 

Paripurna pun ditutup oleh Kamaluddin setelah menerima draf usulan Ranperda dari Sekdako Jefridin Hamid. Sidang tersebut mencerminkan komitmen DPRD dan Pemko Batam untuk terus berkolaborasi dalam mewujudkan peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. 【*/ind】

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *