Ulasfakta.co – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam menyepakati 18 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat yang berlangsung Kamis (31/10/2024) siang ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE MM, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman, SH MH.
Rapat ini memiliki tiga agenda utama:
- Laporan Bapemperda tentang Propemperda Kota Batam Tahun 2025
- Penyampaian dan Penjelasan Pengusul atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
- Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Batam Masa Jabatan 2024–2029
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid, yang mewakili Pjs Wali Kota Batam, sejumlah perwakilan Forkopimda, tokoh masyarakat, dan kepala OPD Pemko Batam.
Laporan Bapemperda tentang Propemperda Tahun 2025
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Putra Pratama Jaya, SM, dari Fraksi Nasdem, menyampaikan laporan terkait Propemperda Tahun 2025. Ia menjelaskan, terdapat 18 Ranperda yang diusulkan dalam program prioritas ini, terdiri dari:
- 8 usulan dari Pemko Batam
- 10 usulan inisiatif DPRD Kota Batam
“Rencana pembentukan Perda ini diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” ungkap Putra.
Ke-18 Ranperda ini akan menjadi target prioritas pembahasan DPRD Kota Batam sepanjang tahun 2025. Putra menegaskan pentingnya prinsip skala prioritas dalam proses legislasi, untuk memastikan setiap peraturan daerah yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Setelah laporan selesai, Budi Mardiyanto menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah Propemperda tersebut dapat disetujui. Seluruh anggota menyatakan setuju, sehingga pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme legislasi.
Penjelasan Ranperda Perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
Agenda berikutnya adalah penjelasan terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Penjelasan disampaikan Muhammad Yunus, SPi, anggota DPRD sekaligus pengusul perubahan Perda tersebut.
Yunus mengungkapkan, revisi ini dilatarbelakangi oleh tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, inklusif, terjangkau, dan mudah diakses. Selain itu, muncul sejumlah peraturan baru yang relevan, seperti PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
“Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dasar agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yunus.
Ia juga memaparkan sejumlah poin yang perlu disempurnakan, seperti:
- Asas penyelenggaraan pendidikan
- Pengembangan kurikulum
- Peningkatan sarana dan prasarana
- Program guru penggerak
- Pengelolaan pendanaan pendidikan
Seluruh anggota Dewan yang hadir sepakat untuk melanjutkan pembahasan perubahan Perda ini dengan melibatkan Pemko Batam dan pihak-pihak terkait.
Agenda Ketiga Ditunda
Adapun agenda ketiga, yaitu Laporan Pansus Pembahasan Tata Tertib DPRD Kota Batam, ditunda karena usulan tersebut masih dalam proses harmonisasi di Pemprov Kepulauan Riau. Hal ini sesuai dengan surat dari Pansus yang diterima pimpinan DPRD.
Rapat paripurna kemudian ditutup oleh Budi Mardiyanto setelah menyelesaikan dua dari tiga agenda yang dijadwalkan. Paripurna ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Batam untuk terus mendorong pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.(*/Ind).