Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar: Kepala BP Batam Serahkan Proses Hukum kepada Polda Kepri

Ulasfakta.co – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di kantor BP Batam pada Rabu, 19 Maret 2025.

 

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar yang dilaksanakan pada tahun 2021. Amsakar mengaku baru mengetahui adanya penggeledahan tersebut pada hari yang sama saat kegiatan berlangsung.

 

“Kami serahkan kepada para penegak hukum. Penggeledahan itu pasti didasarkan atas pertimbangan hukum tertentu. Kami juga baru mendapatkan informasi saat hari penggeledahan berlangsung,” ujar Amsakar saat ditemui pada Rabu, 26 Maret 2025.

 

Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui lebih jauh terkait penggeledahan tersebut. “Kami tidak tahu-menahu sebelumnya. Jadi, kita serahkan saja kepada proses hukum, karena pasti semuanya sudah didasari atas sejumlah penyelidikan,” tambahnya.

 

Terkait jumlah orang yang telah diperiksa dalam kasus ini, Amsakar menyebut bahwa sejauh yang ia ketahui, ada dua orang yang telah dimintai keterangan. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai bagian atau posisi pegawai yang diperiksa, Amsakar tidak memberikan jawaban pasti.

 

Sebelumnya, sejumlah penyidik terlihat memasuki beberapa ruangan di Gedung Annex 1 BP Batam untuk memeriksa dokumen dan berkas yang diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar. Penyidik mengenakan rompi Siber Polda Kepri dan tampak menghindari perhatian awak media. Kanit hingga Kasubdit Tipikor turut hadir mengawasi pemeriksaan dokumen. Namun, tak satu pun bersedia memberikan keterangan terkait penggeledahan itu.

 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini sudah berjalan sejak 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *