Karantina Kepri Fasilitasi Ekspor 1.600 Ekor Kerapu ke Singapura

Ulasfakta.co – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepulauan Riau (Karantina Kepri), baru-baru ini memfasilitasi ekspor ikan kerapu hidup sebanyak 1.600 ekor ke Singapura, yang terdiri dari 1.300 ekor kerapu dan 300 ekor kerapu sunu.

Nilai ekonominya mencapai sekitar Rp70 juta. Ikan-ikan ini dipastikan aman melalui pemeriksaan ketat dan dimuat dalam palka kapal yang telah dirancang khusus untuk membawa ikan, sehingga terjamin hingga tiba di tujuan.

Dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan ini, petugas Karantina Kepri bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Bea dan Cukai serta Kesyahbandaran.

Kerja sama antar instansi ini bertujuan untuk memastikan bahwa ekspor ikan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, menjaga kelestarian sumber daya perikanan, dan mencegah penyelundupan ikan yang dilindungi.

Kepala Karantina Kepri, Herwintati, menjelaskan bahwa petugas Karantina di Satuan Pelayanan Kijang telah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap media pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) sebelum mengeluarkan sertifikat kesehatan.

“Pemeriksaan ini melibatkan pemeriksaan fisik dan laboratorium untuk memastikan bahwa ikan yang diekspor bebas dari penyakit,” katanya, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, Herwintati menekankan peran Karantina sebagai alat ekonomi dalam memfasilitasi ekspor, dengan memastikan kesehatan dan keamanan komoditas hingga sampai ke negara tujuan.

“Penerapan biosekuriti dan biosafety dalam karantina sangat penting untuk melindungi kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan dari ancaman hama dan penyakit,” ujarnya.

Herwintati juga menambahkan bahwa ekspor ini merupakan bagian dari upaya Karantina dalam mendukung hilirisasi komoditas unggulan dari Kepulauan Riau, yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah.

Berdasarkan data yang ada, ekspor kerapu hidup ke negara-negara seperti Singapura dan China menunjukkan angka yang signifikan, dengan volume mencapai 12.190 ekor pada tahun 2024. Hingga Februari 2025, sudah tercatat sebanyak 6.130 ekor kerapu yang diekspor.

“Hal ini menunjukkan bahwa potensi budi daya ikan kerapu hidup di Provinsi Kepulauan Riau sangat potensial untuk terus ditingkatkan,” katanya.

(*)

Tinggalkan Balasan ke Aan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar