Ulasfakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pegadaian. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai angka Rp4 miliar.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kersa Dedi, menyatakan bahwa penyelidikan ini dimulai setelah pihak Pegadaian melaporkan adanya indikasi penyelewengan keuangan pada Desember 2024 lalu. Dari audit internal yang dilakukan oleh lembaga tersebut, ditemukan dugaan kuat adanya praktik pemalsuan dokumen dan manipulasi transaksi untuk pencairan dana secara ilegal.
“Berdasarkan audit internal, ditemukan potensi kerugian mencapai miliaran rupiah. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkap Ketut.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 18 saksi, yang sebagian besar merupakan pegawai internal Pegadaian. Proses penyidikan juga melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting dan permintaan perhitungan kerugian negara kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Kejari Batam menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, dengan tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi serta BPKP guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan akurat dalam penghitungan kerugian negara.