Lingga — Aktivitas pembukaan lahan oleh PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Desa Pekaka memicu polemik serius setelah kebun sagu milik warga dilaporkan ikut terdampak. Pemerintah daerah langsung turun tangan dan menghentikan sementara kegiatan tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Jumat (3/4/2026).

Polemik mencuat setelah warga menuding adanya penyerobotan lahan untuk kepentingan perkebunan sawit. Kebun sagu yang menjadi sumber penghidupan disebut digusur tanpa izin.

“Ini jelas penyerobotan. Kebun sagu warga digusur tanpa izin, kami minta perusahaan bertanggung jawab,” tegas tokoh muda Desa Pekaka, Bustami.

Menanggapi hal itu, pihak perusahaan membantah adanya unsur kesengajaan. Direktur Umum Regional CAA Grup, Guarman, menyebut kejadian terjadi saat kontraktor melintas di area kebun warga.

“Kami tidak sengaja. Kontraktor hanya lewat kebun sagu dan ada yang terinjak, terutama yang baru tumbuh,” ujarnya.

Ia juga memastikan perusahaan akan memberikan kompensasi kepada warga terdampak.

“Kami akan beri kompensasi dan sudah disepakati dengan pemilik kebun,” katanya.

Namun hasil pengecekan di lapangan menunjukkan dampak yang tidak kecil. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga menemukan aktivitas land clearing di sejumlah titik.

“Ada di blok E46, E47, F46, dan F50. Sekitar 11 warga terdampak dengan luas kurang lebih dua hektare per orang,” ungkap Kepala Dinas, Said Hendri.

Menurutnya, lahan sagu yang tersebar dalam spot kecil membuatnya mudah ikut terdampak saat pembukaan lahan dilakukan.

Ia juga menyoroti tidak adanya zona perlindungan di sekitar kebun warga.

“Perusahaan tidak menerapkan buffer zone sekitar 50 meter. Ini yang membuat lahan sagu ikut terdampak,” tegasnya.

Said menilai persoalan ini dipicu lemahnya pengawasan di lapangan, miskomunikasi antara manajemen dan kontraktor, serta belum tertatanya data lahan masyarakat.

Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas land clearing di area terdampak.

“Kami minta aktivitas dihentikan. Perusahaan wajib membuat buffer zone dan melakukan pemulihan lahan melalui penanaman kembali,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pendataan ulang lahan masyarakat dan telah melayangkan surat resmi kepada perusahaan.

“Kami sudah kirim Nota Dinas dan surat penegasan ke PT CSA,” pungkasnya.