Ulasfakta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas polemik pembangunan masjid di Perumahan Central Hills, Batam Center, Rabu (12/2/2025).
Namun, rapat yang dihadiri perwakilan warga dan sejumlah pejabat terkait ini tidak dihadiri oleh pengembang PT Mahkota Properti Sukses (MPS) dan pemilik lahan PT Menteng Griya Lestari (MGL), memicu kekecewaan dari DPRD dan warga.
Ketua Komisi III Muhammad Rudi, ST membuka RDPU, sementara jalannya rapat dipimpin Sekretaris Komisi III Haji Djoko Mulyono, SH, MH. Hadir pula sejumlah anggota Komisi III, termasuk M. Putra Pratama Jaya, Ir. H. Suryanto, Amirsyah, dan Walfentius Tindaon.
Beberapa anggota Komisi I DPRD Kota Batam turut serta dalam rapat ini, seperti Sekretaris Komisi I Anwar Anas, Rival Pribadi, Jimmi Siburian, dan Dr. M. Mustofa. Selain itu, perwakilan warga Central Hills, Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) Pemko Batam, Camat Batam Kota, serta Lurah Belian juga turut hadir.
Namun, absennya pihak pengembang justru menjadi sorotan utama dalam RDPU ini. Djoko Mulyonomenyesalkan ketidakhadiran pengembang dan pemilik lahan, mengingat peraturan mengenai pengalokasian 30 persen lahan perumahan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sudah sangat jelas dan mengikat.
“Ketidakhadiran mereka menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab. Padahal, aturan pemerintah sudah jelas bahwa 30 persen lahan dalam proyek perumahan harus dialokasikan untuk fasilitas sosial, termasuk tempat ibadah. Ini seharusnya bukan polemik jika pengembang menjalankan kewajibannya,”tegas Djoko.
Dalam RDPU, perwakilan warga Daeng Hariyanto mengungkapkan bahwa lebih dari 300 warga muslim di Perumahan Central Hills sangat membutuhkan masjid untuk beribadah, terutama menjelang bulan Ramadhan.
Menurutnya, warga menagih janji hibah lahan dari pengembang, karena berdasarkan perhitungan, seharusnya ada 1,7 hektar lahan yang dialokasikan untuk fasum dan fasos, termasuk tempat ibadah.
“Kami hanya menuntut hak kami. Masjid ini kebutuhan utama bagi warga muslim di Central Hills. Saat ini, masjid terdekat sangat jauh, sementara jumlah warga muslim terus bertambah. Kami ingin pengembang menepati kewajibannya,” ungkap Daeng.
DPRD pun mengumpulkan keterangan dari Dinas Perkimtan, Camat Batam Kota, dan Lurah Belianuntuk menegaskan regulasi terkait kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas sosial.
Mengingat pengembang tidak hadir dalam pertemuan ini, DPRD berencana menggelar RDPU lanjutan dengan mengupayakan kehadiran pihak PT MPS dan PT MGL.
Komisi III menegaskan bahwa pengembang tidak bisa mengabaikan kewajibannya, terlebih dalam kondisi di mana kebutuhan sarana ibadah menjadi urgensi bagi masyarakat.
“Kami akan panggil mereka kembali. Jika tetap tidak hadir, DPRD akan merekomendasikan langkah lebih lanjut kepada Pemko Batam dan BP Batam untuk menegakkan aturan,” tegas Djoko.
Sikap pengembang yang mengabaikan kewajibannya ini menambah daftar panjang polemik perumahan di Batam, di mana banyak pengembang yang mengabaikan regulasi terkait fasum dan fasos.
DPRD pun menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada solusi yang berpihak kepada masyarakat.
Kini, bola panas ada di tangan pengembang. Akankah mereka bertanggung jawab dan memenuhi kewajibannya? Ataukah warga akan terus menuntut hak mereka dengan langkah hukum dan aksi lanjutan?