– Empat Anak Dibawah Umur Dijadikan PSK
Ulasfakta.co – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap sepasang suami istri masing-masing berinisial JO (32) dan TI (36) karena kasus prostitusi.
Pasangan suami istri (pasutri) tersebut ditangkap polisi di sebuah cafe diduga dijadikan tempat prostitusi di kilometer 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Sejumlah wanita yang menjadi korban dijual oleh dua pelaku ke pria hidung belang. Empat diantaranya masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, menjelaskan penangkapan kedua pelaku. Kata dia berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah cafe di kilometer 15 Kota Tanjungpinang yang diduga dijadikan tempat prostitusi.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya membentuk tim dari Satreskrim dan Unit PPA Polresta Tanjungpinang serta Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Pasutri yang diduga pelaku di cafe Queen.
“Pasutri ini kita tangkap di cafe miliknya pada Rabu kemarin,” katanya, Jumat (21/6) saat konferensi pers.

Selain meringkus kedua pelaku yang diduga mucikari ini, polisi juga mengamankan 12 orang perempuan yang menjadi korban.
“Dari 12 korban diantaranya 8 orang wanita dewasa dan 4 masih dibawah umur,” tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan dari para korban termasuk keempat anak dibawah umur bekerja sebagai PSK karena alasan ekonomi di tempat asalnya dan juga putus sekolah.
Bahkan para korban telah mengetahui akan dipekerjakan sebagai PSK di lokalisasi tersebut sebelum didatangkan.
“Alasan utamanya adalah faktor ekonomi di daerah asal mereka dan juga telah putus sekolah,” ujarnya.
Para korban kebanyakan berasal dari Provinsi Lampung, Jawa Tengah dan 1 orang dari Kota Batam, Kepri.
Lama Korban bekerja bervariasi dari 1 bulan sampai 1 tahun. Sementara itu, pelaku TI menawarkan korban pada pria hidung belang di cafenya dengan tarif Rp200-400 ribu sekali kencan.
“Jadi sekali berkencan tarif korban ditawarkan pelaku mulai dari Rp200 sampai 400 ribu,” ucapnya.
Dari tarif yang ditetapkan itu, tersangka TI memperoleh keuntungan sekali berkencan sebesar Rp50 ribu diluar biaya hidup dan kamar yang dikenakan ke korban.
Dengan memanfaatkan para korban ini, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp30 sampai 50 juta.
“Dari pengakuan tersangka, bisnis haram praktik prostitusi ini telah dilakukan sejak 2020 lalu sampai sekarang,” tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki.
(dar)