Ulasfakta – Komisi IV DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan pekerja galangan kapal dan manajemen PT Bintang Inti Persada Shipyard (BIS), Rabu (26/2). Rapat ini membahas dugaan tunggakan gaji pekerja yang belum dibayarkan oleh PT Global Tirta Sinergi (GTS), subkontraktor PT BIS.
Meski awalnya dijadwalkan sebagai rapat terbuka, media tidak diizinkan untuk meliput. Seorang staf DPRD menyebut keputusan tersebut diambil atas arahan pimpinan rapat.
Usai pertemuan, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Raja Guguk, mengungkapkan bahwa pekerja telah melaporkan kasus ini ke kepolisian, tetapi diarahkan untuk menyelesaikannya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Dari keterangan PT BIS, mereka sudah membayar PT GTS sebagai subkontraktor. Namun, para pekerja PT GTS yang hadir mengaku belum menerima gaji,” ujar Dandis.
DPRD meminta PT BIS menghitung progres pekerjaan yang tersisa, agar dana proyek dapat digunakan untuk membayar gaji pekerja yang tertunda.
“Kami meminta main kontraktor menghitung sisa pekerjaan sehingga dana bisa disalurkan melalui Disnaker atau kepolisian sesuai prosedur,” jelasnya.
PT GTS Diduga Kabur, Pekerja Belum Terima Gaji Sejak Desember
Masalah muncul karena PT GTS yang seharusnya membayar upah para pekerja menghilang. Bahkan, menurut Dandis, alamat perusahaan tidak jelas, dan manajemennya tidak merespons surat DPRD.
“Berdasarkan informasi, pekerja sudah mendatangi rumah manajemen PT GTS, tetapi ternyata kosong,” katanya.
Sekitar 200 pekerja PT GTS mengaku belum menerima gaji sejak Desember 2024, dengan total tunggakan mencapai Rp900 juta.
Ketika ditanya apakah PT BIS sempat mengecek legalitas PT GTS sebelum bekerja sama, Dandis menyebut kontrak sudah berjalan selama satu tahun tanpa kendala sebelum masalah ini muncul.
“Kami juga tidak tahu penyebab pastinya. Yang jelas, pekerja belum menerima gaji, dan kami berupaya mencari solusi,” katanya.
Selain tunggakan gaji, pekerja juga mengeluhkan standar keselamatan kerja yang buruk serta ketidakjelasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Masalah seperti ini sering terjadi di perusahaan subkontraktor. PT BIS menyatakan bahwa seharusnya PT GTS yang bertanggung jawab atas hal ini, tetapi mereka juga merasa ditipu,” ujar Dandis.
PT BIS berencana melaporkan PT GTS ke polisi karena proyek mereka tertahan akibat permasalahan ini.
Ketika ditanya mengapa media tidak diperkenankan masuk ke dalam RDP, Dandis menjawab singkat:
“Saya tak mau terlihat memohon-mohon ke PT BIS agar masalah ini diselesaikan,” katanya.