Terlibat Penyelundupan Narkoba, Oknum Polisi dan Istrinya Terancam Hukuman Berat

Ulasfakta – Seorang anggota Polres Tanjungpinang berinisial SS (29 tahun) dan istrinya, AA (28 tahun), ditangkap atas dugaan penyelundupan 185 gram sabu asal Malaysia. Kasus ini menjadi pukulan bagi institusi kepolisian, yang selama ini berupaya memberantas peredaran narkotika di Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Arsyad, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam kejahatan narkotika.

“Kapolda Kepri sudah menyatakan dengan tegas bahwa siapa pun yang terlibat, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Pandra dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Dari Pengedar ke Oknum Polisi

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang pria berinisial PG di Pelabuhan Batam Center pada 5 Maret 2025. Saat diperiksa, PG kedapatan membawa 185 gram sabu, yang setelah diuji menggunakan alat narkotest, terbukti positif mengandung methamphetamine.

Hasil pengembangan kasus mengarah pada keterlibatan SS dan istrinya. Keduanya diamankan di Batam beberapa jam setelah penangkapan PG.

“Penyelidikan menunjukkan bahwa sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke Batam sebelum akhirnya diamankan oleh petugas,” tambah Pandra.

Ancaman Hukuman Berat

Sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, keterlibatan SS menjadi catatan buruk bagi institusi Polri. Selain terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika, SS juga berpotensi diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

“Selain proses hukum pidana, SS juga akan menjalani sidang kode etik. Jika terbukti bersalah, sanksi terberatnya adalah pemecatan dari kepolisian,” tegas Pandra.

Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri masih terus mengembangkan penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *