Ulasfakta – Ketidaktercantuman proyek Rempang Eco City dalam daftar 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto memunculkan spekulasi mengenai kelanjutan proyek tersebut.
Meskipun sebelumnya menjadi prioritas di era Presiden Joko Widodo, proyek yang dikembangkan untuk kawasan industri, pariwisata, dan permukiman itu tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
Ketidakhadiran proyek ini dalam daftar PSN terbaru menimbulkan beragam respons, baik dari masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha.
Investor Tunggu Kejelasan dari Pemerintah
Sejumlah investor yang sebelumnya tertarik menanamkan modal di Rempang kini menunggu sinyal dari pemerintah. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Ahmad Rifai, menilai bahwa proyek ini masih memiliki potensi besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah, terutama dalam menarik investasi asing.
“Kami berharap ada kejelasan dari pemerintah pusat, apakah proyek ini benar-benar dihentikan atau hanya mengalami penyesuaian dalam skala pembangunan,” ujar Rifai, Rabu (13/3).
Menurutnya, Rempang Eco City telah menarik perhatian investor, terutama di sektor manufaktur dan energi hijau. Jika dihentikan tanpa kepastian solusi alternatif, bisa berdampak pada iklim investasi di Kepri.
Dampak Sosial dan Lingkungan Jadi Sorotan
Di sisi lain, tokoh masyarakat dan akademisi menilai bahwa penghapusan proyek ini dari daftar PSN adalah langkah positif, mengingat dampak sosial dan lingkungan yang telah ditimbulkan.
Prof. Abdul Malik, Guru Besar Ilmu Sastra dan Bahasa Indonesia Universitas Maritim Raja Ali Haji, menegaskan bahwa proyek ini sebaiknya dihentikan secara permanen untuk menghindari konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat.
“Proyek ini telah memicu pemindahan paksa masyarakat, menciptakan trauma sosial, dan mengancam budaya Melayu di Rempang. Dengan tidak masuknya ke dalam RPJMN, seharusnya proyek ini tidak lagi dilanjutkan,” kata Abdul Malik.
Penolakan juga datang dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri, yang sejak awal menentang proyek ini karena berpotensi mengikis nilai-nilai historis dan identitas budaya Melayu.
Pemprov Kepri Tunggu Arahan dari Pusat
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memilih untuk menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat. Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, menyebut bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penghentian proyek secara total.
“Kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Jika proyek ini tidak lagi menjadi PSN, tentu perlu ada diskusi ulang mengenai peruntukan kawasan tersebut,” ujar Marlin.
Pemprov Kepri berharap jika proyek ini benar-benar dihentikan, ada alternatif lain yang tetap mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat setempat.
Menanti Keputusan Final dari Pemerintah
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Investasi terkait status akhir proyek Rempang Eco City.
Ketidakjelasan ini membuat berbagai pihak, baik masyarakat yang terdampak, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah, masih menunggu kepastian. Apakah proyek ini hanya ditunda, dikaji ulang, atau benar-benar dihentikan? Jawabannya kini ada di tangan pemerintah pusat.