Ulasfakta.co – Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, meradang setelah diancam oleh seorang TikTokers, Yusril Koto, saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi proyek pemotongan lahan milik PT Citylink Central Properti di Botania I, pada Rabu, 9 April 2025.
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat Yusril Koto berada di lokasi tersebut dan menuding pemerintah tebang pilih dalam menindak pelanggaran lingkungan. Ia menyebut nama anggota DPRD Kepri, Lik Khai, dengan nada tinggi dan meminta agar yang bersangkutan dipenjara. Yusril bahkan menyatakan bahwa jika Lik Khai tidak masuk penjara, maka itu adalah kesalahan Li Claudia.
“Saya tengok, kalau Lik Khai tidak masuk (penjara), saya salahkan ibu,” ucap Yusril di hadapan Li Claudia yang berada sekitar dua meter darinya.
Pernyataan tersebut membuat suasana memanas. Li Claudia merasa diancam dan mengingatkan Yusril untuk tidak menyerang secara personal. Ia menegaskan bahwa urusan hukum adalah wewenang penyidik kepolisian dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
“Urusan penjara atau tidak itu bukan urusan saya. Itu wilayah hukum, wewenang polisi,” kata Li Claudia.
Li Claudia juga sempat menyinggung bahwa Yusril merupakan humas dari perusahaan yang melakukan pemotongan lahan di Botania I. Sejumlah orang yang berada di lokasi tersebut akhirnya membawa Yusril menjauh dari Li Claudia untuk meredam situasi yang memanas.
Untuk diketahui, Lik Khai tidak berkaitan dengan aktivitas pemotongan lahan di Botania I. Lik Khai sehari sebelumnya diperiksa selama lima jam oleh penyidik kepolisian dalam kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Baloi, Batam. Kasus ini terungkap setelah Li Claudia meninjau lokasi penimbunan DAS tersebut.
Sementara itu, Yusril Koto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipiditer Satreskrim Polresta Barelang dan ditahan atas dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial. Dalam unggahan TikTok pada Desember 2024, Yusril menyebut anggota Satpol PP berinisial B membekingi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cikitsu, Batam Kota, dan menerima setoran dari para pedagang. Polisi menyita bukti berupa ponsel dan unggahan tersebut. Yusril dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam tahap pelengkapan berkas oleh pihak kepolisian sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.