Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang membentuk Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal sebagai langkah strategis untuk melindungi konsumen, meningkatkan kualitas produk lokal, sekaligus memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pembentukan tim tersebut dipimpin langsung Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (13/10/2026). Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemenuhan standar keamanan pangan dan kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat, Ikrar Abdi, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Irwan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan, Alfiadi, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Fadly Amran menegaskan, pembentukan tim fasilitasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan administrasi. Lebih dari itu, tim harus mampu memastikan keamanan, kebersihan, dan kehalalan produk melalui pengawasan serta pembinaan yang terintegrasi.
“Keamanan pangan dan sertifikasi halal harus berjalan bersama. Kita ingin produk yang beredar benar-benar aman, higienis, dan terjamin kehalalannya, sehingga masyarakat terlindungi dan produk lokal semakin dipercaya,” tegas Fadly.
Menurutnya, upaya tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari rumah potong hewan, pemasok, distributor, pasar, hingga produk yang dikonsumsi masyarakat. Dengan demikian, standar keamanan pangan tidak hanya diterapkan pada produk akhir, tetapi juga pada proses produksi dan distribusinya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Pemko Padang adalah penataan tempat pemotongan dan penjualan daging serta ayam yang belum memenuhi standar kebersihan dan kelayakan.
Fadly menekankan perlunya perbaikan fasilitas, termasuk drainase, penyediaan tempat pemotongan yang higienis, serta pengawasan terhadap pelaku usaha. Jika diperlukan, relokasi dan penyediaan fasilitas yang lebih layak akan menjadi bagian dari solusi.
“Tempat pemotongan harus tertata dan memenuhi standar, dengan solusi relokasi serta fasilitas yang layak jika diperlukan. Kita ingin proses pemotongan yang bersih dan sesuai standar agar hasilnya dapat dipasarkan dengan baik,” ujarnya.
Pemko Padang juga mendorong penerapan kebijakan secara bertahap dengan melibatkan koperasi dan pelaku usaha yang siap memenuhi ketentuan. Pendekatan pembinaan dan pemberian insentif akan diutamakan sebelum penerapan sanksi.
Selain itu, pemerintah kota akan mengkaji penyediaan fasilitas pemotongan yang higienis, penataan sistem penjualan, serta penyederhanaan proses perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Upaya tersebut diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.
Fadly meminta tim yang dibentuk segera menyusun peta jalan yang terukur, termasuk kebutuhan anggaran dan target pelaksanaan, agar program berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pelaku UMKM.
Kepala BPJPH Sumbar, Ikrar Abdi, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan tim fasilitasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi pemerintah daerah dengan lembaga terkait diperlukan untuk membantu UMKM memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Dukungan tersebut dapat mencakup pembiayaan sertifikasi melalui APBN, APBD, maupun pihak swasta, pendampingan pengajuan, serta bantuan pemenuhan persyaratan. Ketersediaan juru sembelih halal yang bersertifikat juga menjadi salah satu aspek penting dalam memperkuat jaminan kehalalan produk.
Sementara itu, Kepala BBPOM di Padang, Irwan, mengapresiasi langkah Pemko Padang dalam memperkuat sistem keamanan pangan. Ia menekankan pentingnya memperjelas sasaran fasilitasi, agar program tepat menyentuh kebutuhan pelaku usaha.
Irwan menjelaskan, sertifikasi sebelum produk dipasarkan (pre-market) perlu dibedakan dari pengawasan setelah produk beredar (post-market). Pembedaan tersebut penting untuk menentukan bentuk pembinaan, persyaratan, serta mekanisme pengawasan yang sesuai.
Sasaran program juga perlu dipetakan secara jelas, baik terhadap sarana produksi, seperti usaha pengolahan tahu, tempe, mi, dan kerupuk, maupun sarana distribusi yang menyalurkan produk kepada konsumen.
Melalui pembentukan tim lintas sektor ini, Pemko Padang menargetkan terciptanya sistem fasilitasi yang lebih terarah, mulai dari pendampingan sertifikasi hingga penguatan pengawasan keamanan pangan. Dengan standar yang semakin baik, produk UMKM diharapkan lebih dipercaya konsumen dan memiliki peluang pasar yang lebih luas. (Amryan)




Tinggalkan Balasan