Tanjungpinang – Aktivitas penimbunan lahan di kawasan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kembali menuai sorotan tajam menyusul dugaan pemanfaatan lahan berstatus aset negara tanpa kejelasan izin dan transparansi pengelolaan.

Wakil Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Wahyu Milsandi, Kamis (16/4/2026), mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut yang disebut berlangsung di atas lahan milik negara.

Menurutnya, plang yang terpasang di lokasi secara jelas menyatakan lahan tersebut merupakan milik Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disertai larangan pemanfaatan tanpa izin.

“Kalau di plang sudah jelas tertulis tanah milik negara dan dilarang dimanfaatkan, lalu kenapa justru ada penimbunan dalam skala besar di sana?” tegas Wahyu.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait status dan pengelolaan lahan, termasuk kemungkinan adanya pihak ketiga yang terlibat.

“Kalau memang ada pihak yang mengelola, harus dibuka ke publik. Dasar izinnya apa, bentuk kerja samanya seperti apa. Jangan sampai aset negara dimanfaatkan diam-diam tanpa transparansi,” ujarnya.

Selain persoalan status lahan, Wahyu juga menyoroti aspek perizinan lingkungan dari aktivitas penimbunan yang dilakukan di kawasan rawa dan mangrove.

Menurutnya, kegiatan tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang lengkap, termasuk analisis dampak lingkungan maupun persetujuan reklamasi.

“Kami mempertanyakan apakah sudah ada AMDAL atau izin reklamasi. Kalau belum, ini patut diduga melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan pesisir,” tuturnya.

Wahyu juga mengungkapkan, berdasarkan pengamatan di lapangan, aktivitas penimbunan masih terus berlangsung dengan melibatkan alat berat dan pekerja.

“Di lapangan masih terlihat truk, alat berat, dan pekerja yang aktif melakukan penimbunan sampai saat ini,” tambahnya.

Dia menegaskan, dampak dari aktivitas tersebut tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem mangrove yang memiliki fungsi penting bagi wilayah pesisir.

“Mangrove itu benteng alami pesisir. Kalau ditimbun dan hilang, dampaknya bisa ke lingkungan dan juga ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

JPKP mendesak pihak Bea Cukai untuk tidak tinggal diam dan segera memberikan penjelasan resmi terkait status lahan serta aktivitas yang terjadi.

“Kalau ini tanpa izin, kenapa bisa berjalan? Sejak kapan diketahui dan apa langkah yang sudah diambil? Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal di atas aset negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wahyu menyebut pihaknya juga menerima informasi awal bahwa kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Kalau benar belum ada PKKPR, maka ini persoalan serius yang harus segera ditindak,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Tanjungpinang melalui bagian humas masih dimintai klarifikasi terkait aktivitas penimbunan tersebut.

“Jangan sampai aturan hanya tegas di papan plang, tapi tidak ditegakkan di lapangan,” tutup Wahyu.