Tanjungpinang – Pelarian FA, buronan kasus pembobolan ruko di kawasan Tanjungpinang, akhirnya terhenti di Kabupaten Bintan. Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu diringkus tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

Penangkapan dilakukan di sebuah perumahan di kawasan Warung Anggrek Kuning, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, FA mengakui telah melakukan pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) bersama dua rekannya berinisial OB dan AZ.

“Kedua rekannya telah lebih dahulu diamankan sekitar dua bulan lalu dan kini menjalani proses penyidikan. Penangkapan FA merupakan hasil pengembangan penyelidikan untuk mengungkap sejumlah kasus pencurian di wilayah Kota Tanjungpinang,” ujar Ahmad, Jumat (9/10/2026).

Salah satu kasus yang diduga melibatkan FA adalah pencurian di Konter HP Maxindo Phone, Ruko Bintan Center Mart Nomor 11, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 10.20 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp58,6 juta.

Selain itu, sejumlah lokasi lain juga diduga menjadi sasaran pencurian, di antaranya Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Perumahan Jala Bestari, Jalan Bakar Batu, Jalan Engku Putri, Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, Jalan Raya arah Kijang, Jalan Peralatan, dan Jalan Batu Kucing.

Ahmad menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, FA diduga masuk ke dalam ruko dengan merusak teralis jendela lantai dua sebelum melakukan pencurian.

“Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A31 berwarna hitam dan satu unit telepon genggam merek Oppo A3X berwarna hitam,” tuturnya.

FA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterlibatannya dalam setiap kejadian serta mengembangkan perkara tersebut, lanjut Ahmad.

Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ahmad mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami seluruh rangkaian pencurian yang diduga melibatkan FA bersama dua rekannya.

“Penyidik masih melakukan pengembangan guna mendalami seluruh rangkaian kejadian dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Kev)