Tanjungpinang – Pipa pendingin udara atau AC di lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Senggarang, Kota Tanjungpinang, dicuri berulang kali. Polisi kini meringkus seorang pria berinisial SKS (18) yang diduga sebagai pelaku.

Aksi pencurian itu terbongkar setelah petugas keamanan kampus menemukan salah satu pipa AC di gedung Fakultas Teknik hampir terpotong pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat patroli, petugas mendengar suara desisan dari pipa AC. Setelah dicek, pipa tersebut diketahui bocor dan hampir terpotong. Temuan itu kemudian membuat petugas mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman CCTV, terlihat seseorang yang mencurigakan berada di sekitar gedung Fakultas Teknik pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 07.13 WIB. Saat itu kampus dalam kondisi libur dan tidak ada aktivitas perkuliahan.

Pengecekan lebih lanjut menemukan empat unit pipa kuningan AC milik Fakultas Teknik UMRAH telah hilang dalam rentang 27 September hingga 4 Oktober 2026. Pihak keamanan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda Budi Rahmat Indra bersama anggotanya kemudian melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan SKS di sekitar kawasan UMRAH pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

SKS langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota untuk diperiksa. Dari pemeriksaan, ia mengakui telah mencuri pipa AC di lingkungan kampus tersebut secara berulang.

Dalam menjalankan aksinya, SKS disebut menggunakan kursi untuk memanjat kemudian memotong pipa AC menggunakan gunting. Aksi dilakukan saat kondisi kampus sepi dan tidak terdapat aktivitas.

Hasil pencurian itu kemudian diambil dan digunakan SKS untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Freddy Simanjuntak mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu USB merek Sandisk kapasitas 16 GB yang berisi rekaman CCTV, gunting berwarna oranye, kursi berwarna hitam, ember cat berwarna putih kombinasi merah muda, karung berwarna putih, serta 21 potongan sisa pipa tembaga AC.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Freddy.

Freddy mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya kejadian lain yang berkaitan dengan pencurian pipa AC di lingkungan UMRAH.

“Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.

(Kev)