Bintan – Aparat penegak hukum di Kabupaten Bintan memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Rabu (22/4/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara periode Agustus 2025 hingga April 2026, mencakup puluhan perkara umum dan narkotika yang telah inkracht.

Di lokasi, berbagai barang bukti dimusnahkan dengan cara berbeda, mulai dari narkotika jenis sabu dan ganja yang dihancurkan serta direbus, hingga puluhan telepon genggam yang dirusak dan senjata tajam yang dipotong menggunakan alat pemotong.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin mengatakan pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah dijalankan sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan.

“Ini adalah finalisasi dari proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kapolres Bintan AKBP Argya Satya Bhawana menyebut kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum.

Ia menegaskan pemusnahan barang bukti juga menjadi upaya mencegah potensi gangguan keamanan di masyarakat.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, terutama narkotika dan senjata tajam, adalah barang yang berpotensi mengganggu keamanan jika beredar di masyarakat,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberikan informasi terkait tindak pidana.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat,” ujarnya.

Melalui pemusnahan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kabupaten Bintan.