Tanjungpinang – Dugaan hilangnya kawasan mangrove di Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mencuat seiring masih berlangsungnya aktivitas penimbunan di atas lahan yang berstatus aset negara milik Kementerian Keuangan RI cq. Bea dan Cukai Tanjungpinang.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Aktivitas penimbunan lahan diduga masih terus berlangsung di area yang sebelumnya merupakan kawasan rawa dan hutan mangrove yang langsung berbatasan dengan laut.
Kawasan yang semestinya menjadi penyangga ekosistem pesisir itu kini perlahan berubah menjadi hamparan timbunan tanah, tanpa kejelasan terbuka terkait dasar perizinan maupun pihak yang bertanggung jawab.

Humas KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Setia, menyebut lahan di Dompak merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk pembangunan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.
“BC Tanjungpinang memang diberikan hibah tanah oleh Pemprov di Dompak untuk dijadikan kantor. Saat ini masih dalam proses perataan dan pengurusan status di ATR/BPN,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Selasa (14/4/2026) kemarin.
Terkait aktivitas yang terjadi di lapangan, ia menyebut kegiatan tersebut bukan berasal dari Bea Cukai.
“Mungkin aktivitas yang dimaksud adalah aktivitas liar yang tidak diizinkan,” katanya.
Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Julias, menambahkan bahwa lahan tersebut merupakan hibah sejak 2024, namun hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.
Ia juga menegaskan aktivitas penimbunan bukan dilakukan oleh instansi Bea Cukai, melainkan diduga pihak lain di luar institusi.
“Untuk aktivitas penimbunan itu bukan dari Bea Cukai Tanjungpinang sendiri, kemungkinan dari pihak Provinsi Kepulauan Riau atau dinas tata ruang,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Kamis (16/4/2026).
Namun di sisi lain, Julias mengakui pihaknya mengetahui adanya aktivitas di lapangan, meski tidak memiliki kejelasan terkait izin maupun koordinasi teknis.
“Kalau mengetahui, kami tahu. Tapi untuk izin dan koordinasi, kami juga belum paham,” kata dia.
Lebih jauh, ia menyebut status lahan masih dalam proses penghibahan dan sertifikasi, sehingga belum memiliki kepastian hukum final.
Menariknya, dalam penjelasan lanjutan, pihak Bea Cukai justru mengarahkan sejumlah aktivitas di lapangan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP).
Namun pernyataan tersebut tidak disertai penjelasan tegas mengenai batas kewenangan, mekanisme izin, maupun siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas aktivitas penimbunan yang berlangsung di atas lahan yang berstatus aset negara tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua JPKP Tanjungpinang, Wahyu Milsandi, juga menyoroti aktivitas itu.
Wahyu menilai kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian serius antara status lahan dan aktivitas yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa larangan pemanfaatan lahan yang tertera di plang seharusnya menjadi dasar penghentian aktivitas, bukan justru diabaikan.
“Kalau sudah jelas tanah milik negara dan dilarang dimanfaatkan, lalu kenapa penimbunan dalam skala besar bisa tetap terjadi,” tegasnya.
JPKP juga mendesak adanya keterbukaan penuh terkait pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk dasar legal yang digunakan.
Situasi di Dompak kini memperlihatkan pola yang semakin kabur, status hibah yang belum tuntas, keterlibatan pemerintah daerah melalui perangkat teknis, serta pengakuan bahwa aktivitas di lapangan tidak sepenuhnya berada dalam kendali Bea Cukai.
Di tengah tumpang tindih penjelasan tersebut, satu hal yang belum berubah adalah ketiadaan jawaban tegas soal siapa yang paling bertanggung jawab atas berubahnya kawasan mangrove menjadi area timbunan.
Padahal, mangrove adalah ekosistem pesisir tropis/subtropis yang unik, tumbuh di zona pasang surut berlumpur atau berpasir, dan berfungsi sebagai benteng alami melawan abrasi, tsunami, serta penyerap karbon tinggi.
Hutan ini yang sering disebut hutan bakau menopang keanekaragaman hayati, melindungi pantai, dan mendukung ekonomi masyarakat pesisir.
Hingga berita ini diterbitkan, kejelasan legalitas aktivitas tersebut masih belum terurai secara utuh di hadapan publik.
(kev)




Tinggalkan Balasan