Jakarta – Setelah lebih dari dua dekade bergulir, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disepakati untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan RUU PPRT dinilai menjadi momentum penting karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kerja sama selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan.
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.
“Setelah mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, kami mewakili Presiden menyatakan setuju RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih adil.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik pengesahan RUU PPRT yang telah diusulkan sejak 2004.
“Pengesahan ini menjadi landasan hukum dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPR yang telah menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini,” pungkasnya.
Dalam undang-undang tersebut, sejumlah aspek diatur mulai dari mekanisme perekrutan, hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, hingga pelatihan vokasi dan pengawasan.
Selain itu, aturan juga mencakup penyelesaian perselisihan serta peran masyarakat dalam mendukung pelindungan pekerja rumah tangga.




Tinggalkan Balasan