Tanjungpinang – Dugaan aktivitas penimbunan lahan mangrove tanpa izin di kawasan strategis Jembatan I Dompak lama kian memanas. Setelah disorot dalam sidak DPRD Kota Tanjungpinang, Kasus ini kini tengah didalami oleh jajaran Polresta Tanjungpinang, menyusul temuan lapangan yang memunculkan berbagai kejanggalan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam menyimpulkan perkara. Menurutnya, proses penyelidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan yang valid.
“Perkara ini sedang kami dalami oleh Satreskrim. Semua akan ditindaklanjuti, tapi kami pastikan setiap informasi yang disampaikan ke publik nantinya benar-benar akurat,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menyebut, sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penimbunan tersebut akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Keterangan saksi masih kami kumpulkan. Semua pihak yang terlibat akan kami panggil untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya,” katanya.
Meski belum menetapkan adanya pelanggaran hukum, kepolisian membuka kemungkinan adanya konsekuensi pidana jika ditemukan unsur pelanggaran.
“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Aktivitas ini menjadi perhatian luas usai Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak dan menemukan dugaan penimbunan tanpa izin di kawasan tersebut.
Dari hasil peninjauan, sekitar 18.000 meter persegi lahan diketahui telah lebih dulu ditimbun sebelum aktivitas tersebut dihentikan karena diduga tidak mengantongi izin lengkap.
Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang Rusli menegaskan kegiatan tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
“Penimbunan ini belum memiliki izin lengkap seperti PBG, IPPL, dan dokumen lainnya. Artinya, kegiatan ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, dokumen yang dimiliki pihak terkait hanya berupa Keterangan Informasi Ruang (KIR) yang bukan merupakan izin pelaksanaan kegiatan.
“KIR itu hanya memastikan kesesuaian rencana dengan tata ruang, bukan izin untuk melakukan penimbunan,” katanya.
Di sisi lain, DPRD Kota Tanjungpinang menilai persoalan ini tidak hanya sebatas administrasi.
Anggota Komisi III DPRD Surya Atmaja menyebut terdapat indikasi ketidaksesuaian antara status lahan dan dokumen yang ditunjukkan pihak terkait.
“Kami menemukan indikasi ketidaksesuaian antara kepemilikan dan dokumen. Ini harus dibuka secara terang,” ujarnya.
DPRD memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait dalam rapat dengar pendapat.
“Kami akan memanggil semua pihak. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Dompak Ardian menyebut aktivitas penimbunan telah dihentikan sejak akhir Maret 2026 karena tidak memiliki izin resmi.
“Sudah kami hentikan sejak 26 Maret 2026. Dokumen yang ada bukan izin penimbunan,” katanya.
Dari pihak pemilik lahan, juru bicara Kris menyebut kegiatan tersebut dilakukan di atas lahan pribadi dan direncanakan untuk pembangunan fasilitas usaha.
“Ini rencana pembangunan restoran dan pelabuhan rakyat. Kalau dihentikan, pekerja ini siapa yang tanggung?” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut belum menjawab persoalan utama terkait legalitas perizinan maupun dugaan dampak lingkungan.
Kini, sorotan tak lagi berhenti pada polemik izin semata. Masuknya aparat penegak hukum membuka babak baru yang berpotensi menyeret pihak-pihak terkait, sekaligus menguji sejauh mana perlindungan kawasan mangrove benar-benar ditegakkan di lapangan.
(Kev)




Tinggalkan Balasan