Tanjungpinang – Peredaran narkotika lintas negara melalui jalur pelabuhan dan bandara di Tanjungpinang kembali terbongkar, dengan barang bukti sabu dan ekstasi mencapai 2,7 kilogram serta penangkapan pasangan suami istri yang diduga bagian dari jaringan Malaysia.

Pengungkapan dilakukan di Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang, Selasa (21/4/2026).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan, penindakan di pelabuhan mengarah pada penangkapan pasangan suami istri WNI dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.

“Tersangka IS membawa enam paket sabu seberat 1.000,6 gram, sedangkan CS membawa empat paket sabu seberat 996,48 gram,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui bukan pertama kali melakukan penyelundupan narkotika.

“Mereka sebelumnya pernah membawa sabu sekitar satu kilogram dengan imbalan Rp15 juta. Untuk pengiriman berikutnya dijanjikan upah Rp30 juta,” katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut diduga berasal dari jaringan Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Tanjungpinang.

“Barang bukti itu berasal dari Malaysia dan rencananya akan disebarkan di Tanjungpinang,” ujarnya.

Selain itu, pengungkapan juga dilakukan di Bandara RHF setelah petugas menemukan empat paket sabu dengan berat total 684,6 gram di area kargo.

“Untuk kasus di bandara masih dalam penyelidikan. Pengiriman disebut dilakukan oleh inisial J dengan tujuan penerima A di Kendari,” kata Indra.

Pengungkapan di dua lokasi ini memperlihatkan pola distribusi narkotika yang memanfaatkan jalur laut dan udara secara bersamaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

(Kev)