Ulasfakta.co – Penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Kijang oleh Polres Bintan mendapat respons tegas dari aktivis lingkungan yang juga mahasiswa Prodi Magister Ilmu Lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Hermansyah.

Ia mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat dalam aktivitas perusakan lingkungan tersebut.

Di sisi lain Hermansyah juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Bintan yang telah memasang police line dan melakukan pemeriksaan pada sejumlah lokasi tambang pasir ilegal antara lain Galang Batang, Kampung Banjar, Nikoi, dan Malang Rapat.

Namun, menurutnya, tindakan tersebut tidak boleh berhenti pada razia semata.

“Penertiban ini adalah langkah baik, tetapi tidak boleh berhenti sampai di situ. Aparat harus mengusut tuntas jaringan penambangan pasir ilegal, mulai dari pekerja di lapangan hingga pemodal dan aktor intelektualnya,” tegasnya, Kamis.

Hermansyah juga menyoroti potensi keterlibatan oknum dalam praktik pembiaran aktivitas tambang ilegal. Dia menegaskan bahwa penindakan harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu.

Polres Bintan Razia Tambang Pasir Ilegal di Gunung Kijang, Police Line Dipasang di Sejumlah Lokasi, Kamis, 4 Desember 2024. Foto: ulf

“Jika ada oknum yang terbukti ‘main mata’ atau membiarkan kegiatan ini berlangsung, Polres Bintan wajib menindak tegas. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Justru apabila aparat terlibat, sanksinya harus lebih berat karena mereka telah mengkhianati amanah negara,” tegasnya.

Sebagai mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan, Hermansyah menilai kerusakan akibat tambang pasir ilegal memiliki dampak ekologis jangka panjang, antara lain erosi, kerusakan struktur tanah, penurunan kualitas ekosistem, hingga ancaman terhadap kawasan pesisir yang sensitif.

“Kerusakan tambang pasir ilegal tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi dapat merusak ruang hidup yang seharusnya diwariskan kepada anak-cucu kita. Ini ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.

Hermansyah mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat untuk mengawasi proses pemulihan lingkungan pada bekas lokasi tambang agar tidak menjadi sumber bahaya di kemudian hari.

“Lingkungan adalah titipan generasi mendatang. Jangan sampai keserakahan segelintir orang hari ini merampas masa depan anak-cucu kita,” tutupnya.