Tanjungpinang – Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada rumah makan cepat saji di Tanjungpinang mulai ditindaklanjuti pemerintah daerah di tengah sorotan soal pengelolaan limbah cair.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang menyatakan akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan keberadaan dan fungsi IPAL pada pelaku usaha kuliner.
Kepala DLH Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah pengecekan guna menindaklanjuti isu tersebut.
“Kami turun ke lapangan untuk memastikan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/4/2026).
Langkah ini menjadi respons atas kekhawatiran terkait potensi pencemaran lingkungan akibat limbah rumah makan yang tidak dikelola dengan baik.
Sebelumnya, persoalan IPAL mencuat seiring pesatnya pertumbuhan rumah makan cepat saji yang dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan pengelolaan limbah yang memadai.
Limbah cair dari aktivitas dapur seperti minyak, sisa makanan, hingga bahan kimia pembersih berpotensi mencemari saluran drainase hingga perairan jika tidak diolah melalui sistem yang sesuai.
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang Budi Prasetyo menegaskan IPAL merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh pelaku usaha.
“IPAL itu bukan sekadar formalitas. Ini sistem penting agar limbah tidak merusak lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan IPAL tidak hanya tercantum dalam dokumen perizinan.
“Pastikan IPAL itu benar-benar ada dan berfungsi, bukan hanya di atas kertas,” tegasnya.
Dengan adanya pengecekan langsung dari DLH, publik kini menunggu hasil konkret di lapangan, termasuk kepastian apakah seluruh pelaku usaha telah memenuhi kewajiban tersebut.
Di tengah pertumbuhan sektor kuliner yang terus meningkat, pengelolaan limbah menjadi isu krusial yang tidak bisa lagi diabaikan.
Tanpa pengawasan dan penegakan aturan yang tegas, potensi pencemaran lingkungan dari aktivitas rumah makan dikhawatirkan akan terus berulang tanpa solusi nyata.




Tinggalkan Balasan