Tanjungpinang – Seorang konsumen yang juga aktivis, Andi Cori Patahuddin, mempertanyakan perizinan pengembang yang diterbitkan Pemerintah Kota Tanjungpinang sepanjang periode 2020 hingga 2024, khususnya pada proyek Perumahan Crystal Abadi 3.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers bersama awak media, Rabu (29/4). Andi Cori mengaku sebagai konsumen yang merasa dirugikan oleh pengembang perumahan tersebut.

Ia menilai kondisi di lapangan tidak sesuai dengan yang dijanjikan saat pemasaran. Menurutnya, perumahan yang dipromosikan sebagai hunian premium itu kini telah terbangun sekitar 97 persen, dengan tingkat penjualan mencapai 90 persen, dan sekitar 80 persen unit telah ditempati.

“Namun hingga saat ini belum ada satu pun fasilitas umum (fasum) yang dibangun, seperti jalan yang layak, drainase, ruang terbuka, maupun tempat ibadah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan infrastruktur dasar. Warga, kata dia, hanya memperoleh pasokan air terbatas, sekitar dua jam pada pagi dan dua jam pada sore hari.

Bahkan, sumber air yang digunakan yaitu dari sumur bor diduga tidak memiliki izin yang jelas, dengan biaya yang dibebankan kepada warga (konsumen) mencapai Rp500.000 per bulan.

Selain itu, kondisi jalan dinilai tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan site plan, jalan seharusnya menggunakan beton bertulang, namun realisasinya disebut tidak memenuhi standar. Sejumlah rumah juga dilaporkan mengalami keretakan.

“Sudah ratusan pengaduan disampaikan ke pemerintah, namun belum ada tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.

Andi Cori juga menyinggung dugaan ketidaksesuaian dalam proses perizinan serta lemahnya pengawasan terhadap pengembang yang beroperasi sejak 2020.

Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan perumahan di Tanjungpinang.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan, pengembang seharusnya membangun fasilitas umum terlebih dahulu sebelum memasarkan dan membangun rumah. Namun yang terjadi, pembangunan rumah didahulukan tanpa diiringi penyediaan fasum yang memadai.

“Kami meminta pemerintah menghentikan sementara penerbitan izin bagi developer sebelum ada standar yang jelas dan pengawasan yang ketat,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penyerahan aset dari pengembang kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, meskipun sempat ada klaim akan dilakukan dalam waktu dekat.

Perumahan Crystal Abadi 3 diketahui dikembangkan oleh CP Cahaya Crystal Property. Andi Cori turut meminta aparat terkait untuk menyelidiki dugaan pelanggaran, termasuk potensi manipulasi pajak dalam proyek tersebut.

Di akhir pernyataannya, ia berharap pemerintah segera turun tangan untuk menindaklanjuti keluhan warga serta memastikan hak-hak konsumen terpenuhi.

(isk)