Ulasfakta-Dharmasraya-Aktivitas tambang emas ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Koto Besar, Nagari Koto Gadang, Kabupaten Dharmasraya.

Seorang warga berinisial Sitam disebut-sebut terlibat dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin dompeng di kawasan permukiman warga, tepatnya di Sitiung IV Blok D, Nagari Koto Gadang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Warga juga menyebut bahwa praktik dompeng di wilayah tersebut bukan hal baru.

Selain itu, Sitam diduga memiliki backing bernama Reski, yang membuat aparat penegak hukum disebut-sebut belum mengambil tindakan. Sitam diketahui mengoperasikan satu unit mesin dompeng dalam menjalankan aktivitas tersebut.

“Aktivitas itu sudah berlangsung lama, dan lokasinya berada di sekitar permukiman warga,” ungkap salah seorang warga.

Mesin dompeng sendiri merupakan alat yang digunakan untuk menyedot material dari dalam lubang galian, yang kemudian dialirkan ke alat penyaring guna memisahkan butiran emas dari lumpur, pasir, dan kerikil. Proses penggalian biasanya menggunakan tekanan air hingga mencapai lapisan tanah keras.

Selanjutnya, lubang galian akan digenangi air, lalu material disedot menggunakan selang menuju alat penyaring. Dalam proses pemisahan emas, diduga juga digunakan bahan kimia berupa merkuri (air raksa) untuk mengikat butiran emas halus menjadi amalgam.

Ironisnya, aktivitas tambang tersebut berada di kawasan permukiman warga, sekitar 200 meter dari jalan poros Nagari Koto Gadang. Sitam dan Reski sendiri diketahui merupakan warga setempat.

Sejumlah pihak menilai, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama terhadap lahan pertanian dan ekosistem di sekitar lokasi. Selain itu, kegiatan tanpa izin tersebut juga merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi resmi melalui pajak maupun retribusi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi seperti IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana.

Pelaku tambang ilegal terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tim Ulas Fakta telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo, S.I.K., M.A.P., melalui sambungan telepon. Ia menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan dan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terima kasih atas informasinya, nanti akan kami perintahkan personel untuk menelusuri keberadaan aktivitas dompeng di Koto Gadang tersebut,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.