Tanjungpinang – Dukungan fasilitas untuk operasional Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) di Kepulauan Riau direalisasikan melalui skema pinjam pakai aset daerah oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Penandatanganan perjanjian pinjam pakai dilakukan antara Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan Kepala Kanwil KemenHAM wilayah kerja Sumatera Utara dan Kepulauan Riau, Flora Nainggolan, di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (30/4/2026).

Aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Raja Haji Fisabilillah akan dimanfaatkan sebagai kantor operasional Kanwil KemenHAM untuk wilayah Kepulauan Riau.

Pemanfaatan aset daerah ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tugas pemerintah pusat di daerah, khususnya dalam penguatan layanan di bidang hak asasi manusia.

“Pemanfaatan aset ini diharapkan dapat menunjang operasional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Lis.

Ia juga menekankan pentingnya kesepahaman antarinstansi agar pemanfaatan aset berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Di sisi lain, Flora Nainggolan menyebut dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan Kanwil KemenHAM di Kepulauan Riau.

“Penandatanganan ini merupakan tahapan akhir. Hampir seluruh persyaratan pembentukan kantor wilayah telah terpenuhi,” katanya.

Flora menegaskan pihaknya akan memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal, termasuk melakukan penyesuaian agar bangunan layak digunakan sebagai kantor operasional.

Langkah ini sekaligus mempercepat kehadiran Kanwil KemenHAM di Kepulauan Riau, di tengah kebutuhan penguatan layanan hak asasi manusia di daerah.