Tanjungpinang – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda lahan kosong milik masyarakat di kawasan Dompak, Tanjungpinang, hingga menghanguskan area yang diperkirakan mencapai empat hektare.
Petugas gabungan dari kepolisian dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tanjungpinang membutuhkan waktu sekitar tujuh jam untuk menjinakkan si jago merah.
Kebakaran terjadi di Jalan Arah Kijang, RW 002, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu (10/10/2026). Api pertama kali diketahui Ketua RW 002 berinisial S sekitar pukul 10.40 WIB saat melintas di lokasi.
Kapolsek Bukit Bestari Kompol Suardi mengatakan saksi melihat kobaran api di lahan kosong yang telah dikapling untuk masyarakat. Melihat api semakin membesar, S kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Dompak Brigpol Syahreza dan petugas Damkar Kota Tanjungpinang.
Petugas Damkar bersama personel Polsek Bukit Bestari dan Pamapta Polresta Tanjungpinang tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB. Setengah jam kemudian, mobil Armoured Water Cannon (AWC) milik Samapta Polresta Tanjungpinang turut dikerahkan untuk membantu pemadaman.
Ia menyebut luas lahan yang terbakar berdasarkan data sementara mencapai sekitar 40.000 meter persegi atau 4 hektare. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.30 WIB. Tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiel yang dilaporkan dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Suardi mengatakan hingga kini belum ada saksi yang mengetahui secara langsung pihak yang diduga melakukan pembakaran di lokasi tersebut.
“Dalam penanganan kejadian ini, personel kepolisian telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menghubungi petugas Damkar, meminta keterangan saksi, serta membantu dan bekerja sama dengan petugas pemadam kebakaran untuk mengendalikan api,” ujar Suardi.
Polresta Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan, terutama saat cuaca kering dan angin bertiup kencang. Warga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan atau membakar sampah tanpa pengawasan.
“Apabila menemukan kebakaran atau potensi kebakaran, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada petugas terkait agar dapat ditangani secepat mungkin dan tidak meluas ke area lainnya,” pungkasnya.
(Kev)




Tinggalkan Balasan