Bintan – Polisi menetapkan pria berinisial M (29), warga Bintan, sebagai tersangka setelah diduga menyetubuhi anak di bawah umur secara berulang. Ia diringkus saat berupaya kabur menggunakan KMP Bahtera Nusantara 01 menuju Kepulauan Anambas.

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menerima laporan polisi pada 22 September 2026.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar mengatakan penyidik kemudian melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 September 2026.

Menurut Yofi, korban dalam perkara tersebut merupakan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi hak dan kepentingan terbaik anak.

Yofi mengatakan dugaan persetubuhan tersebut terjadi sejak korban masih berusia anak-anak dan berlanjut hingga 2026 di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan dugaan tindakan persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban secara berulang,” ujar Yofi, Rabu (30/9/2026).

Yofi mengatakan, polisi mendapat informasi pada Jumat (25/9/2026) bahwa M telah meninggalkan Bintan melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pos Polisi Pelabuhan ASDP Tanjung Uban.

Dari daftar penumpang KMP Bahtera Nusantara 01 tujuan Kepulauan Anambas, polisi mendapati nama M. Mengetahui hal tersebut, Polsek Bintan Timur kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Kepulauan Anambas, termasuk Polsek Palmatak dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

Saat kapal bersandar di Pelabuhan Palmatak sekitar pukul 18.00 WIB, personel Polsek Palmatak langsung melakukan pencarian hingga menemukan M di dalam kapal. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Palmatak untuk proses lebih lanjut.

Setelah diamankan di Palmatak, M kemudian dibawa menuju Batam. Setibanya di Pelabuhan Telaga Punggur pada Sabtu (26/9/2026), tersangka diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik kemudian menggelar perkara. Hasilnya, M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut.

Yofi mengatakan M dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polsek Bintan Timur mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam mengawasi anak. Setiap dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak diminta segera dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

(Kev)