Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menaikkan penanganan perkara pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang, Kabupaten Bintan, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Proyek yang bersumber dari APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 itu memiliki nilai kontrak Rp11,913 miliar.
Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati mengatakan peningkatan status perkara dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) serta sejumlah fakta yang kini menjadi materi penyidikan. Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana sekaligus mengungkap pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,” kata Senopati, Senin (5/10/2026).
Kejati Kepri menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penyidikan juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
(Kev)



Tinggalkan Balasan